Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 3 No. 2 (2019) · pp. 299–313

DOI
10.33561/holrev.v3i2.8649
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2019-09-30
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubungan hukum para pihak, implikasi hukum yang ditimbulkan oleh adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, serta aspek perlindungan hukum khususnya terhadap debitur, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Perjanjian Kredit Bank yang memuat di dalamnya Klausula Asuransi Jiwa, antara Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi tidak terjalin hubungan hukum dengan baik dalam rangka menjamin hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah bertambahnya beban materiil/finansial yang harus ditanggung oleh debitur. Lebih lanjut tulisan ini menawarkan gagasan bentuk perlindungan hukum kepada debitur sebagai pihak yang kedudukannya paling lemah dalam hubungan tersebut, sehingga mampu mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Keywords

Collaboration network of the authors

12 authors · 45 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo3
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Ayib RosidinUniversitas Halu Oleo2
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo2
Nur IntanUniversitas Halu Oleo2
La SensuUniversitas Halu Oleo1
IlhamAffiliation unknown1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Ramadan TabiuUniversitas Halu Oleo1
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
Rizal MuchtasarUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan</dc:title>
	<dc:creator>Sarif, Asri</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Implikasi Hukum; Klausula Asuransi Jiwa; Perjanjian Kredit</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubungan hukum para pihak, implikasi hukum yang ditimbulkan oleh adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, serta aspek perlindungan hukum khususnya terhadap debitur, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Perjanjian Kredit Bank yang memuat di dalamnya Klausula Asuransi Jiwa, antara Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi tidak terjalin hubungan hukum dengan baik dalam rangka menjamin hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah bertambahnya beban materiil/finansial yang harus ditanggung oleh debitur. Lebih lanjut tulisan ini menawarkan gagasan bentuk perlindungan hukum kepada debitur sebagai pihak yang kedudukannya paling lemah dalam hubungan tersebut, sehingga mampu mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-09-30</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8649</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v3i2.8649</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 3, No 2 (2019): Halu Oleo Law Review: Volume 3 Issue 2; 299-313</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v3i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8649/6285</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>