Open access
Jurnal
Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 3 No. 2 (2019) · pp. 299–313
ISSN 2548-1754, 2548-1762
Published 2019-09-30
Publisher Halu Oleo University
Language eng
Abstract
Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubungan hukum para pihak, implikasi hukum yang ditimbulkan oleh adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, serta aspek perlindungan hukum khususnya terhadap debitur, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Perjanjian Kredit Bank yang memuat di dalamnya Klausula Asuransi Jiwa, antara Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi tidak terjalin hubungan hukum dengan baik dalam rangka menjamin hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah bertambahnya beban materiil/finansial yang harus ditanggung oleh debitur. Lebih lanjut tulisan ini menawarkan gagasan bentuk perlindungan hukum kepada debitur sebagai pihak yang kedudukannya paling lemah dalam hubungan tersebut, sehingga mampu mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Collaboration network of the authors
12 authors ·
45 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Universitas Halu Oleo Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai,
first harvested 30 Okt 2026,
last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en-US">Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan</dc:title>
<dc:creator>Sarif, Asri</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en-US">Implikasi Hukum; Klausula Asuransi Jiwa; Perjanjian Kredit</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en-US">Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubungan hukum para pihak, implikasi hukum yang ditimbulkan oleh adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, serta aspek perlindungan hukum khususnya terhadap debitur, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Perjanjian Kredit Bank yang memuat di dalamnya Klausula Asuransi Jiwa, antara Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi tidak terjalin hubungan hukum dengan baik dalam rangka menjamin hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah bertambahnya beban materiil/finansial yang harus ditanggung oleh debitur. Lebih lanjut tulisan ini menawarkan gagasan bentuk perlindungan hukum kepada debitur sebagai pihak yang kedudukannya paling lemah dalam hubungan tersebut, sehingga mampu mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
<dc:date>2019-09-30</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8649</dc:identifier>
<dc:identifier>10.33561/holrev.v3i2.8649</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 3, No 2 (2019): Halu Oleo Law Review: Volume 3 Issue 2; 299-313</dc:source>
<dc:source>2548-1754</dc:source>
<dc:source>2548-1762</dc:source>
<dc:source>10.33561/holrev.v3i2</dc:source>
<dc:language>eng</dc:language>
<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8649/6285</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Indexed
via DOI
2 citations
Crossref
Indexed
via DOI
1 citation
Counts as reported by each index on 30 Okt 2026; indexes count citations differently.
OpenAlex also lists this work in: crossref.
Cite this article
APA 7
Sarif, A. (2019). Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Halu Oleo Law Review (HOLREV), 3(2), 299–313. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8649
Copy
IEEE
A. Sarif, “Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan,” Halu Oleo Law Review (HOLREV), vol. 3, no. 2, pp. 299–313, 2019, doi: 10.33561/holrev.v3i2.8649.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.