Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Hukum Adat di Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 5 No. 1 (2021) · pp. 41–51

DOI
10.33561/holrev.v5i1.15116
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2021-03-11
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Inti penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan penetapan bagi hasil tanah pertanian yang menurut hukum adat tolaki dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam rangka mewujudkan keadilan dan mencegah konflik agraria. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Tipe penelitian normatif merupakan suatu tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang di kuatkan dengan data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa di dua kecamatan yakni Kecamatan Padanguni dan Kecamatan Abuki yang terdiri dari tiga desa, dua desa berasal dari Kecamatan Padangguni yakni Desa Matahori dan Desa Sambaosu dan Desa Anggoro yang berada di Kecamatan Abuki dapat disimpulkan (1) Tidak ada perjanjian tertulis antara para pihak dalam perjanjian bagi hasil pertanian baik ditingkat desa maupun kecamatan karena berdasar pada prinsip saling percaya. Oleh sebab itu perjanjian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. (2) Perjanjian bagi hasil baik sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada kebiasaan atau praktik umum yang telah turun temurun dilakukan yang bersumber dari nilai kearifan lokal masyarakat Kabupaten Konawe. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada keadaan demografi tanah, tanggung jawab biaya pengolahan dan tanah garapan baru yang masing-masing berbeda. Sistem bagi hasil pertanian yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya wanprestasi bagi para pihak dalam hal ini pemilik tanah dan penggarap.

Keywords

Collaboration network of the authors

14 authors · 19 co-authorship links · 4 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Islam Negeri Palopo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Masruddin MasruddinUniversitas Islam Negeri Palopo1
La AgusuAffiliation unknown1
Lina LestariUniversitas Halu Oleo1
Usman UsmanAffiliation unknown1
Pahenra PahenraAffiliation unknown1
La Ode KaimuddinUniversitas Halu Oleo1
Irnawati IrnawatiAffiliation unknown1
La Ode Izzatil HaqqaAffiliation unknown1
Reymon ReymonAffiliation unknown1
Yuliastri Ambar PambudhiUniversitas Halu Oleo1
Lisnawati RusminUniversitas Halu Oleo1
H. JamiludinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Hukum Adat di Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe</dc:title>
	<dc:creator>Karmila, Karmila</dc:creator>
	<dc:creator>Suskendariani, Ni Nyoman Triana</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Bagi Hasil; Tanah Pertanian; Hukum Adat</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Inti penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan penetapan bagi hasil tanah pertanian yang menurut hukum adat tolaki dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam rangka mewujudkan keadilan dan mencegah konflik agraria. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Tipe penelitian normatif merupakan suatu tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang di kuatkan dengan data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi.  Hasil penelitian ini menemukan bahwa di dua kecamatan yakni Kecamatan Padanguni dan Kecamatan Abuki yang terdiri dari tiga desa, dua desa berasal dari Kecamatan Padangguni yakni Desa Matahori dan Desa Sambaosu dan Desa Anggoro yang berada di Kecamatan Abuki dapat disimpulkan (1) Tidak ada perjanjian tertulis antara para pihak dalam perjanjian bagi hasil pertanian baik ditingkat desa maupun kecamatan karena berdasar pada prinsip saling percaya. Oleh sebab itu perjanjian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. (2) Perjanjian bagi hasil baik sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada kebiasaan atau praktik umum yang telah turun temurun dilakukan yang bersumber dari nilai kearifan lokal masyarakat Kabupaten Konawe. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada keadaan demografi tanah, tanggung jawab biaya pengolahan dan tanah garapan baru yang masing-masing berbeda. Sistem bagi hasil pertanian yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya wanprestasi bagi para pihak dalam hal ini pemilik tanah dan penggarap.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-03-11</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/15116</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v5i1.15116</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 5, No 1 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 1; 41-51</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v5i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/15116/11494</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>