Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Konsep Pengelolaan Wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 4 No. 1 (2020) · pp. 1–12

DOI
10.33561/holrev.v4i1.10918
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2020-02-06
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menggali, menganalisis, dan menemukan hukum adat yang mengatur konsep pengelolaan hutan dalam wilayah hak ulayat masyarakat Moronene Hukae Laea. Penelitian ini menggunakan normatif dengan data empiris dengan pendekatan filosofis yakni mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip atau asas-asas serta hakikat nilai filosofis dari kearifan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Serta mengungkap fakta sosiologis bekerjanya hukum dalam masyarakat hukum adat, khususnya berkaitan dengan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea dalam mengelola wilayah Hak Ulayatnya dengan membagi delapan wilayah adat yang terdiri dari 1. Inalahi pue, 2. Inalahi popalia, 3. Inalahi peuma, 4. Olobu, 5. Kura. 6. Lueno. 7. Bako. 8. Bolo/peo dari delapan wilayah adat tersebut tidak semua dapat dikelola oleh masyarakat adat, sebab wilayah yang tidak bisa dikelola merupakan hutan larangan yang merupakan bersemayamnya Enteiwonua Dewa Tanah dan Hutan yang menjaga wilayah adat Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea. Memiliki keterkaitan dengan sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene dalam hal pemilikan tanah menurut sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene adalah hak milik para dewa (Nteiwonua). yang mendiami tanah/hutan itu. Untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut maka Manusia harus melakukan ritual “Mooli” (membeli. Dalam hukum perkawinan masyarakat hukum adat Moronene terkait dengan pengelolaan hutan adalah seorang lelaki harus menyerahkan langa kepada keluarga calon mempelai perempuan. Berupa Langa yaitu: 1 buah kapak, 1 buah parang, dan 1 buah tombak. Dalam pengelolaan perladangan di wilayah kura dan inalahi peuma dikenal ada 6 (enam) tahapan utama perladangan.

Keywords

Collaboration network of the authors

20 authors · 71 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Guswan HakimUniversitas Halu Oleo3
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo2
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
HeryantiAffiliation unknown1
Ramadan TabiuUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1
Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode ZuliartiUniversitas Halu Oleo1
Alim Haq JumarengAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown1
Arddin ArddinAffiliation unknown1
Akbar AkbarInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo1
Muh. NazarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Konsep Pengelolaan Wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea</dc:title>
	<dc:creator>Jabalnur, Jabalnur</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Konsep; Manajemen; Wilayah Hak Ulayat</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini ditujukan untuk menggali, menganalisis, dan menemukan hukum adat yang mengatur konsep pengelolaan hutan dalam wilayah hak ulayat masyarakat Moronene Hukae Laea. Penelitian ini menggunakan normatif dengan data empiris dengan pendekatan filosofis yakni mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip atau asas-asas serta hakikat nilai filosofis dari kearifan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Serta mengungkap fakta sosiologis bekerjanya hukum dalam masyarakat hukum adat, khususnya berkaitan dengan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea dalam mengelola wilayah Hak Ulayatnya dengan membagi delapan wilayah adat yang terdiri dari 1. Inalahi pue, 2. Inalahi popalia, 3. Inalahi peuma, 4. Olobu, 5. Kura. 6. Lueno. 7. Bako. 8. Bolo/peo dari delapan wilayah adat tersebut tidak semua dapat dikelola oleh masyarakat adat, sebab wilayah yang tidak bisa dikelola merupakan hutan larangan yang merupakan bersemayamnya Enteiwonua Dewa Tanah dan Hutan yang menjaga wilayah adat Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea. Memiliki keterkaitan dengan sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene dalam hal pemilikan tanah menurut sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene adalah hak milik para dewa (Nteiwonua). yang mendiami tanah/hutan itu. Untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut maka Manusia harus melakukan ritual “Mooli” (membeli. Dalam hukum perkawinan masyarakat hukum adat Moronene terkait dengan pengelolaan hutan adalah seorang lelaki harus menyerahkan langa kepada keluarga calon mempelai perempuan. Berupa Langa yaitu: 1 buah kapak, 1 buah parang, dan 1 buah tombak. Dalam pengelolaan perladangan di wilayah kura dan inalahi peuma dikenal ada 6 (enam) tahapan utama perladangan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-02-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/10918</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v4i1.10918</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 4, No 1 (2020): Halu Oleo Law Review: Volume 4 Issue 1; 1-12</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v4i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/10918/7775</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>