Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 1 No. 2 (2018) · pp. 180–195

DOI
10.33561/holrev.v1i2.3641
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2018-03-14
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berdiri sendiri. Selanjutnya dalam perkembangan ilmu hukum acara pidana, penyidikan ternyata dapat menelusuri tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik tersebut. Dengan demikian, penggabungan perkara pada tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan yang dimulai dengan penyidikan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi yang secara yuridis normatif merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membawa konsekuensi penggabungan perkara pada tahap penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yang berupa tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada prinsip concursus.

Keywords

Collaboration network of the authors

20 authors · 37 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown7
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo7
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Harisman KokodiAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown1
Erwin SulaimanAffiliation unknown1
ABDUL RAHMANUniversitas Halu Oleo1
Muhammad SidratAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo1
Nani SriwahyuniAffiliation unknown1
La Ode NggawuUniversitas Halu Oleo1
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang</dc:title>
	<dc:creator>Hidayat, Sabrina</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kewenangan KPK; Gabungan Perkara; Korupsi; Pencucian Uang</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berdiri sendiri. Selanjutnya dalam perkembangan ilmu hukum acara pidana, penyidikan ternyata dapat menelusuri tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik tersebut. Dengan demikian, penggabungan perkara pada tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan yang dimulai dengan penyidikan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi yang secara yuridis normatif merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membawa konsekuensi penggabungan perkara pada tahap penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yang berupa tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada prinsip concursus.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2018-03-14</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3641</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v1i2.3641</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 1, No 2 (2017): Halu Oleo Law Review: Volume 1 Issue 2; 180-195</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3641/3135</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>