Open access
Jurnal
Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 4 No. 2 (2020) · pp. 157–176
ISSN 2548-1754, 2548-1762
Published 2020-09-28
Publisher Halu Oleo University
Language eng
Abstract
Penyebaran virus COVID-19, telah berkembang pesat dalam beberapa bulan ini di dunia termasuk Indonesia oleh sebab itu, pemerintah menghimbau agar belajar, ibadah, dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuat beberapa perusahaan di tanah air memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang berakibat banyaknya karyawan merasa dirugikan. Pada karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dalam menyelesaikan dampak COVID-19 terhadap pemutusan Hubungan Kerja. Sehubungan dengan hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi dengan cara menciptakan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan secara rinci apakah adanya wabah atau penyakit pandemi saat ini termasuk dalam keadaan memaksa “force majeur”, dengan ketidakjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka pemerintah dalam memberikan kepastian hukum menerbitkan Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Tetapi dengan dibuatnya Keppres 12 Tahun 2020 ini bukannya memberikan kepastian hukum namun menimbulkan banyak pertanyaan apakah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini termasuk “FORCE MAJEUR” atau “HARDSHIP”.
Collaboration network of the authors
15 authors ·
25 co-authorship links
· 6 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Universitas Airlangga Universitas Halu Oleo Universitas Ahmad Dahlan Institut Agama Islam Negeri Kendari
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai,
first harvested 30 Okt 2026,
last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en-US">Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja</dc:title>
<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
<dc:creator>Aliansa, Wahyu</dc:creator>
<dc:creator>Simamora, Andrean Gregorius</dc:creator>
<dc:creator>Chahyani, Nadilla Mayang</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en-US">COVID-19; Force Majeure; Hardship; PHK</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en-US">Penyebaran virus COVID-19, telah berkembang pesat dalam beberapa bulan ini di dunia termasuk Indonesia oleh sebab itu, pemerintah menghimbau agar belajar, ibadah, dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuat beberapa perusahaan di tanah air memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang berakibat banyaknya karyawan merasa dirugikan. Pada karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dalam menyelesaikan dampak COVID-19 terhadap pemutusan Hubungan Kerja. Sehubungan dengan hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi dengan cara menciptakan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan secara rinci apakah adanya wabah atau penyakit pandemi saat ini termasuk dalam keadaan memaksa “force majeur”, dengan ketidakjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka pemerintah dalam memberikan kepastian hukum menerbitkan Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Tetapi dengan dibuatnya Keppres 12 Tahun 2020 ini bukannya memberikan kepastian hukum namun menimbulkan banyak pertanyaan apakah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini termasuk “FORCE MAJEUR” atau “HARDSHIP”.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
<dc:date>2020-09-28</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14282</dc:identifier>
<dc:identifier>10.33561/holrev.v4i2.14282</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 4, No 2 (2020): Halu Oleo Law Review: Volume 4 Issue 2; 157-176</dc:source>
<dc:source>2548-1754</dc:source>
<dc:source>2548-1762</dc:source>
<dc:source>10.33561/holrev.v4i2</dc:source>
<dc:language>eng</dc:language>
<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14282/9886</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Indexed
via DOI
4 citations
Crossref
Indexed
via DOI
2 citations
Counts as reported by each index on 30 Okt 2026; indexes count citations differently.
OpenAlex also lists this work in: crossref.
Cite this article
APA 7
Herman, H., Aliansa, W., Simamora, A. G., & Chahyani, N. M. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja. Halu Oleo Law Review (HOLREV), 4(2), 157–176. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i2.14282
Copy
IEEE
H. Herman, W. Aliansa, A. G. Simamora, and N. M. Chahyani, “Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja,” Halu Oleo Law Review (HOLREV), vol. 4, no. 2, pp. 157–176, 2020, doi: 10.33561/holrev.v4i2.14282.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.