Stunting merupakan masalah yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan harus dipandang bukan hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai pelanggaran hak anak. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum nasional. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membentuk kelembagaan desa, serta mengintegrasikan regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan model Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami stunting sebagai persoalan hak anak, Desa Morome membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui SK Kepala Desa, program stunting terintegrasi dalam RPJMDes dan APBDes, serta musyawarah desa tematik dijadikan forum akuntabilitas publik. Kesimpulannya, penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Desa Morome dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diimplementasikan di tingkat lokal melalui literasi hukum, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat
Collaboration network of the authors
15 authors ·
37 co-authorship links
· 9 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Universitas Sulawesi Tenggara
Universitas Halu Oleo
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.