Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis, juga menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Pemenuhan Hak; Perlakuan Khusus Lansia
Collaboration network of the authors
7 authors ·
6 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.