Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia

Halu Oleo Legal Research · Vol. 3 No. 3 (2022) · pp. 294–313

DOI
10.33772/holresch.v3i3.23008
ISSN
2657-0017
Published
2022-01-06
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang kemudian akan diolah dan dianalisis, sehingga pada akhirnya dapat diusulkan berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk mengetahui pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Serta untuk memahami penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah pada umumnya sama dengan pembuktian dalam hukum acara perdata yakni asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Mengenai alat bukti juga memiliki kesamaan namun karena domain pembajakan atas karya digital melalui file sharing adalah dengan media komputer atau sejenisnya sehingga dimungkinkan alat bukti elektronik, yang memiliki kendala teknis berupa pembuktian orisinalitas dari alat bukti yang dihadirkan dan kendala non teknis berupa rentannya kerusakan serta hilangnya barang bukti elektronik yang disimpan, selain itu bentuk penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

Keywords

Collaboration network of the authors

30 authors · 93 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Jabalnur JabalnurUniversitas Halu Oleo3
SukringUniversitas Halu Oleo2
St. Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo2
RuliahUniversitas Halu Oleo2
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo2
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Siti Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Idris SaputraUniversitas Halu Oleo1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Alim Haq JumarengAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Guswan HakimUniversitas Halu Oleo1
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Oheo K. HarisAffiliation unknown1
Andi Yusuf SyahrirAffiliation unknown1
Idaman AlwiAffiliation unknown1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Muh. NazarAffiliation unknown1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
La Ode M. SulihinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia</dc:title>
	<dc:creator>Harahap, Riswan Hanafyah</dc:creator>
	<dc:creator>Yuningsih, Deity</dc:creator>
	<dc:creator>Zahrowati, Zahrowati</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pembuktian; Pembajakan; File Sharing</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang kemudian akan diolah dan dianalisis, sehingga pada akhirnya dapat diusulkan berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk mengetahui pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Serta untuk memahami penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia.  Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah pada umumnya sama dengan pembuktian dalam hukum acara perdata yakni asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Mengenai alat bukti juga memiliki kesamaan namun karena domain pembajakan atas karya digital melalui file sharing adalah dengan media komputer atau sejenisnya sehingga dimungkinkan alat bukti elektronik, yang memiliki kendala teknis berupa pembuktian orisinalitas dari alat bukti yang dihadirkan dan kendala non teknis berupa rentannya kerusakan serta hilangnya barang bukti elektronik yang disimpan, selain itu bentuk penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2022-01-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/23008</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v3i3.23008</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 3 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 3; 294-313</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v3i3</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/23008/13791</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>