Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 2 (2019) · pp. 306–320

DOI
10.33772/holresch.v1i2.7108
ISSN
2657-0017
Published
2019-08-22
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Wewenang pemerintah adalah penyelenggaraan pembangunan di segala aspek termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus. Istilah tenaga honorer tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini dan digantikan dengan istilah pegawai pemerintah dengan penggunaan kontrak (PPPK). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum, sebab didasarkan pada pengkajian aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum, serta posisi hukum adalah menguji fakta sehingga menghasilkan beberapa model pendekatan normatif seperti pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Adapun hasil penelitian adalah Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai Unsur Aparatur Negara. Sebagai unsur aparatur sipil negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mesti melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan jaminan kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 87 co-authorship links · 6 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Universitas Sains dan Teknologi Indonesia
  • Universitas Negeri Padang
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo7
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo5
Muhammad JufriAffiliation unknown3
Muhamad NazarUniversitas Halu Oleo2
Muhammad SjaifulUniversitas Halu Oleo2
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Moh. Iksanuddin MakmunAffiliation unknown2
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Fahrudin RasyidAffiliation unknown2
Rahmad HidayatAffiliation unknown2
Muhammad HasanState University of Makassar2
Sulastri SulastriAffiliation unknown2
Asri SarifUniversitas Halu Oleo1
Mahardian MahardianAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Jonova RampoalloAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Oktavia WulandariAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Nur Wahyu SafitriAffiliation unknown1
Lulu HerwantoAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Agustin AgustinUniversitas Sains dan Teknologi Indonesia1
Juliwanto JuliwantoAffiliation unknown1
Abdul RazakUniversitas Negeri Padang1
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Rusmayadi RusmayadiAffiliation unknown1
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara</dc:title>
	<dc:creator>Masna, Masna</dc:creator>
	<dc:creator>Sensu, La</dc:creator>
	<dc:creator>Jafar, Kamaruddin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">ASN; perjanjian kerja; kedudukan hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Wewenang pemerintah adalah penyelenggaraan pembangunan di segala aspek termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus. Istilah tenaga honorer tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini dan digantikan dengan istilah pegawai pemerintah dengan penggunaan kontrak (PPPK). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum, sebab didasarkan pada pengkajian aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum, serta posisi hukum adalah menguji fakta sehingga menghasilkan beberapa model pendekatan normatif seperti pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Adapun hasil penelitian adalah Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai Unsur Aparatur Negara. Sebagai unsur aparatur sipil negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mesti melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan jaminan kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US">Universitas Halu Oleo</dc:contributor>
	<dc:date>2019-08-22</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7108</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i2.7108</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2; 306-320</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7108/6255</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>