Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Pengabaian Penerapan Sanksi oleh Pejabat Berwenang Terhadap Pelanggaran Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 1 (2019) · pp. 45–58

DOI
10.33772/holresch.v1i1.6000
ISSN
2657-0017
Published
2019-07-29
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukumprimer, sekunder dannonhukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum. Karena telah menyalahi ketentuan hukum pada pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta tidak menjalankan norma hukum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang5 tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Sanksi pejabat yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Disiplin berat Pegawai Negeri Sipil, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin atasannya yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila penjatuhan sanksi disiplin berat PNS menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak melaksanakan penjatuhan sanksi disiplin dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum serta diberikan sanksi hukum yaitu diberhentikan dari jabatannya.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 87 co-authorship links · 6 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Universitas Sains dan Teknologi Indonesia
  • Universitas Negeri Padang
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo7
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo5
Muhammad JufriAffiliation unknown3
Muhamad NazarUniversitas Halu Oleo2
Muhammad SjaifulUniversitas Halu Oleo2
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Moh. Iksanuddin MakmunAffiliation unknown2
Masna MasnaAffiliation unknown2
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Rahmad HidayatAffiliation unknown2
Muhammad HasanState University of Makassar2
Sulastri SulastriAffiliation unknown2
Asri SarifUniversitas Halu Oleo1
Mahardian MahardianAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Jonova RampoalloAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Oktavia WulandariAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Nur Wahyu SafitriAffiliation unknown1
Lulu HerwantoAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Agustin AgustinUniversitas Sains dan Teknologi Indonesia1
Juliwanto JuliwantoAffiliation unknown1
Abdul RazakUniversitas Negeri Padang1
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Rusmayadi RusmayadiAffiliation unknown1
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pengabaian Penerapan Sanksi oleh Pejabat Berwenang Terhadap Pelanggaran Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil</dc:title>
	<dc:creator>Rasyid, Fahrudin</dc:creator>
	<dc:creator>Sensu, La</dc:creator>
	<dc:creator>Jafar, Kamaruddin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pengabaian; pelanggaran hukum;, pegawai negeri sipil</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukumprimer, sekunder dannonhukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum. Karena telah menyalahi ketentuan hukum pada pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta tidak menjalankan norma hukum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang5 tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Sanksi pejabat yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Disiplin berat Pegawai Negeri Sipil, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin atasannya yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila penjatuhan sanksi disiplin berat PNS menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak melaksanakan penjatuhan sanksi disiplin dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum serta diberikan sanksi hukum yaitu diberhentikan dari jabatannya. </dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-07-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6000</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i1.6000</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1; 45-58</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6000/4520</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>