Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 2 (2020) · pp. 86–94

DOI
10.33772/holresch.v2i2.12466
ISSN
2657-0017
Published
2020-06-20
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun subjek Hukum Korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk tindak pidana pencucian uang adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,(c) pencabutan izin usaha,(d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi,(e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. 2) Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana, dalam mekanisme penanganan perkara korporasi dimana Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dalam ruang lingkup kejahatan korporasi.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 70 co-authorship links · 2 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo16
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown2
Dedi AmranAffiliation unknown2
Arto SiswahyudiAffiliation unknown2
Aldin AldinAffiliation unknown2
Alsabda LiwatiAffiliation unknown2
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo2
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
David DavidAffiliation unknown1
Harisman KokodiAffiliation unknown1
Vivi Fatmawati A.Affiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown1
Ahmad ArifAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Erwin SulaimanAffiliation unknown1
ABDUL RAHMANUniversitas Halu Oleo1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Didik EfriantoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Muhammad SidratAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Fitrayadi FitrayadiUniversitas Sulawesi Tenggara1
Darwin PandjaitanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Riskanawati RiskanawatiAffiliation unknown1
I Made WirawanAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)</dc:title>
	<dc:creator>Razak, La Ode Abdul</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:creator>Hidayat, Sabrina</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Pengurus Korporasi; Pencucian Uang</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun subjek Hukum Korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk tindak pidana pencucian uang adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,(c) pencabutan izin usaha,(d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi,(e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. 2) Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana, dalam mekanisme penanganan perkara korporasi dimana Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dalam ruang lingkup kejahatan korporasi.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-06-20</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/12466</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i2.12466</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2; 86-94</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/12466/8826</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>