Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 3 (2020) · pp. 309–322

DOI
10.33772/holresch.v2i3.15482
ISSN
2657-0017
Published
2020-12-10
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Selain itu, artikel ini menguji Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan undang-undangan dan konsep. Penelitian ini menghasilkan kebijakan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 bukan solusi yang tepat dan hanya bersifat sementara. Dalam konsepsi Pendekatan-Kebijakan seharusnya kebijakan pembebasan bersyarat disituasi pandemi COVID-19 ini berupaya untuk mengatasi COVID-19 sebagai masalah-masalah sosial dan masalah kemanusian serta merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga pembebasan narapidana jangan hanya difokuskan untuk sekedar mencegah COVID-19 dan over kapasitas penjara, namun tetap harus memperhatikan aspek keadilan dan efek jera sebagai tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pelaku agar menjadi baik dan tidak mengulangi kejahatannya kembali.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 74 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Harisman KokodiAffiliation unknown1
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Ahmad AhmadAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Erwin SulaimanAffiliation unknown1
ABDUL RAHMANUniversitas Halu Oleo1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Supriyadin SupriyadinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat</dc:title>
	<dc:creator>Jaya, Muhar</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kebijakan Hukum; Pembebasan Bersyarat; Asimilasi dan Integrasi; Pemidanaan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Selain itu, artikel ini menguji Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan undang-undangan dan konsep. Penelitian ini menghasilkan kebijakan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 bukan solusi yang tepat dan hanya bersifat sementara. Dalam konsepsi Pendekatan-Kebijakan seharusnya kebijakan pembebasan bersyarat disituasi pandemi COVID-19 ini berupaya untuk mengatasi COVID-19 sebagai masalah-masalah sosial dan masalah kemanusian serta merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga pembebasan narapidana jangan hanya difokuskan untuk sekedar mencegah COVID-19 dan over kapasitas penjara, namun tetap harus memperhatikan aspek keadilan dan efek jera sebagai tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pelaku agar menjadi baik dan tidak mengulangi kejahatannya kembali.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-12-10</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/15482</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i3.15482</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3; 309-322</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i3</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/15482/10489</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>