Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Perkara Hukum Inkracht Van Gewijsde Melalui Putusan Praperadilan

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 2 (2020) · pp. 158–171

DOI
10.33772/holresch.v2i2.13322
ISSN
2657-0017
Published
2020-08-06
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem dan akibat hukum penerapannya terhadap perkara hukum inkracht melalui putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem secara yuridis diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa orang tidak boleh dituntut atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Penerapannya bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Sehingga penerapan asas nebis in idem oleh Hakim dalam praperadilan melalui putusan nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akibat hukum penerapan asas nebis in idem, maka yang perlu dicermati adalah pasal dakwaan, objek dakwaan, subjeknya (tersangka atau terdakwa), yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut serta substansi perkaranya. Oleh Penuntut Umum dalam penelitiannya mengabaikan Putusan Praperadilan dan melanggar asas res judicata pro veritate habetur yaitu apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 74 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Harisman KokodiAffiliation unknown1
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Ahmad AhmadAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Erwin SulaimanAffiliation unknown1
ABDUL RAHMANUniversitas Halu Oleo1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Supriyadin SupriyadinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Perkara Hukum Inkracht Van Gewijsde Melalui Putusan Praperadilan</dc:title>
	<dc:creator>Alfiyan, Alfiyan</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Nebis In Idem; Inkracht; Praperadilan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem dan akibat hukum penerapannya terhadap perkara hukum inkracht melalui putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem secara yuridis diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa orang tidak boleh dituntut atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Penerapannya bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Sehingga penerapan asas nebis in idem oleh Hakim dalam praperadilan melalui putusan nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akibat hukum penerapan asas nebis in idem, maka yang perlu dicermati adalah pasal dakwaan, objek dakwaan, subjeknya (tersangka atau terdakwa), yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut serta substansi perkaranya. Oleh Penuntut Umum dalam penelitiannya mengabaikan Putusan Praperadilan dan melanggar asas res judicata pro veritate habetur yaitu apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-08-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13322</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i2.13322</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2; 158-171</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13322/9208</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>