Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Penyelesaian Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 2 (2019) · pp. 321–333

DOI
10.33772/holresch.v1i2.7208
ISSN
2657-0017
Published
2019-08-22
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Adapun jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conseptual approach).Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan di bawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadilan ataupun di luar pengadilan. Perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum di sini dapat dikuasakan kepada kuasa hukum pemerintah daerah (PNSS/ASN) pada biro/bagian hukum, kejaksaan, ataupun advokat berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa antara kuasa hukum pemerintah daerah dengan advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai unsur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada pihak yang memerlukan bantuannya.

Keywords

Collaboration network of the authors

34 authors · 80 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo6
La SensuUniversitas Halu Oleo5
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo4
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Nur IntanUniversitas Halu Oleo2
Umar AliAffiliation unknown2
Usman SulaemanAffiliation unknown1
Erwinsyah AgusAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Mim Nasrah RasyidAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Irwan MasrunAffiliation unknown1
Musdar MusdarAffiliation unknown1
Oktavia WulandariAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Amri YahyaAffiliation unknown1
Ridawati RidawatiAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Evi RisnawatiAffiliation unknown1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Penyelesaian Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Daerah</dc:title>
	<dc:creator>Sucipto, Markus Iman</dc:creator>
	<dc:creator>Tatawu, Guasman</dc:creator>
	<dc:creator>Sinapoy, Muhammad Sabaruddin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kewenangan Biro Hukum; Penyelesaian; Litigasi</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Adapun jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conseptual approach).Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan di bawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadilan ataupun di luar pengadilan. Perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum di sini dapat dikuasakan kepada kuasa hukum pemerintah daerah (PNSS/ASN) pada biro/bagian hukum, kejaksaan, ataupun advokat berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa antara kuasa hukum pemerintah daerah dengan advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai unsur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada pihak yang memerlukan bantuannya.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-08-22</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7208</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i2.7208</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2; 321-333</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7208/6256</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>