Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Ratio Decidendi Putusan Hakim Yang Mengabaikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Perkara Anak (Studi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Kdi)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 3 (2020) · pp. 245–262

DOI
10.33772/holresch.v2i3.15426
ISSN
2657-0017
Published
2020-12-07
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis alasan putusan hakim yang mengabaikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Selain itu, menganalisis implikasi hukum terkait ketentuan frasa wajib yang dapat membuat putusan batal demi hukum dalam pasal 60 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang menitikberatkan pada putusan hakim yang tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, hasil penelitian bahwa alasan hakim tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan tersebut karena laporan penelitian kemasyarakatan telah dipertimbangkan tetapi tidak dimasukkan dalam putusan, laporan penelitian Kemasyarakatan hanya digunakan sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan sebagai satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian kemasyarakatan hanya dimasukkan dalam poin-poin penting, dan karena hakim lebih memperhatikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Implikasi hukum tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara ditinjau ulang dan putusan diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 87 co-authorship links · 4 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown10
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
SukringUniversitas Halu Oleo2
St. Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo2
RuliahUniversitas Halu Oleo2
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo2
Haris YusufUniversitas Halu Oleo2
HERMAN HERMANAffiliation unknown2
Siti Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo1
Riswan Hanafyah HarahapAffiliation unknown1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Ratio Decidendi Putusan Hakim Yang Mengabaikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Perkara Anak (Studi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Kdi)</dc:title>
	<dc:creator>Pratiknyo, Teguh</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:creator>Yuningsih, Deity</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Sistem Peradilan Pidana Anak; Laporan Penelitian Kemasyarakatan; Dasar Pertimbangan Hakim</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis alasan putusan hakim yang mengabaikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Selain itu, menganalisis implikasi hukum terkait ketentuan frasa wajib yang dapat membuat putusan batal demi hukum dalam pasal 60 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang menitikberatkan pada putusan hakim yang tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, hasil penelitian bahwa alasan hakim tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan tersebut karena laporan penelitian kemasyarakatan telah dipertimbangkan tetapi tidak dimasukkan dalam putusan, laporan penelitian Kemasyarakatan hanya digunakan sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan sebagai satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian kemasyarakatan hanya dimasukkan dalam poin-poin penting, dan karena hakim lebih memperhatikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Implikasi hukum tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara ditinjau ulang dan putusan diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-12-07</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/15426</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i3.15426</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3; 245-262</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i3</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/15426/10450</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>