Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Pelaksanaan Konstitusional Kewenangan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan Mengadili Sengketa Proses Pemilu

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 2 (2020) · pp. 95–107

DOI
10.33772/holresch.v2i2.12527
ISSN
2657-0017
Published
2020-06-21
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang memiliki dua kewenangan sekaligus yaitu kewenangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan mengadili sengketa proses pemilihan umum harus sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pelaksanaannya agar tidak menyebabkan tindakan atau putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi cacat wewenang. Terkait hal tersebut, secara atribusi eksistensi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu serta memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu berujung pada putusan yang final dan mengikat guna mewujudkan Pemilu yang Luber-Jurdil dan menegakkan keadilan proses Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan kaidah hukum Pemilu dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan kewenangan Bawaslu dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat/publik. 2) Pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara institusional telah melaksanakan fungsi tersebut secara optimal.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 95 co-authorship links · 2 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo9
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo4
Muhammad JufriAffiliation unknown3
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo3
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo3
Nur IntanUniversitas Halu Oleo3
Muhamad NazarUniversitas Halu Oleo2
Muhammad SjaifulUniversitas Halu Oleo2
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo2
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown2
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown2
Oma IramaAffiliation unknown2
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo2
Asri SarifUniversitas Halu Oleo1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Moh. Iksanuddin MakmunAffiliation unknown1
Mahardian MahardianAffiliation unknown1
Masna MasnaAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Fahrudin RasyidAffiliation unknown1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Rahmad HidayatAffiliation unknown1
Jonova RampoalloAffiliation unknown1
Markus Iman SuciptoAffiliation unknown1
Irwan MasrunAffiliation unknown1
Umar AliAffiliation unknown1
Musdar MusdarAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Ridawati RidawatiAffiliation unknown1
Muhammad HasanState University of Makassar1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pelaksanaan Konstitusional Kewenangan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan Mengadili Sengketa Proses Pemilu</dc:title>
	<dc:creator>Abidin, Yessinia Bela</dc:creator>
	<dc:creator>Sensu, La</dc:creator>
	<dc:creator>Tatawu, Guasman</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pelaksanaan; Pengawas Pemilu; Sengketa Proses Pemilu</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang memiliki dua kewenangan sekaligus yaitu kewenangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan mengadili sengketa proses pemilihan umum harus sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pelaksanaannya agar tidak menyebabkan tindakan atau putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi cacat wewenang. Terkait hal tersebut, secara atribusi eksistensi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu serta memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu berujung pada putusan yang final dan mengikat guna mewujudkan Pemilu yang Luber-Jurdil dan menegakkan keadilan proses Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan kaidah hukum Pemilu dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan kewenangan Bawaslu dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat/publik. 2) Pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara institusional telah melaksanakan fungsi tersebut secara optimal.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-06-21</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/12527</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i2.12527</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2; 95-107</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/12527/8837</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>