Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe

Halu Oleo Legal Research · Vol. 3 No. 3 (2022) · pp. 252–266

DOI
10.33772/holresch.v3i3.23004
ISSN
2657-0017
Published
2022-01-06
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Keywords

Collaboration network of the authors

32 authors · 72 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Negeri Padang
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo6
La SensuUniversitas Halu Oleo4
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo4
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Nur IntanUniversitas Halu Oleo2
Evi RisnawatiAffiliation unknown2
Usman SulaemanAffiliation unknown1
Erwinsyah AgusAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Mim Nasrah RasyidAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Markus Iman SuciptoAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Umar AliAffiliation unknown1
Musdar MusdarAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Amri YahyaAffiliation unknown1
Ridawati RidawatiAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Abdul RazakUniversitas Negeri Padang1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe</dc:title>
	<dc:creator>Masrun, Irwan</dc:creator>
	<dc:creator>Dewa, Muhammad Jufri</dc:creator>
	<dc:creator>Tatawu, Guasman</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Maladministrasi; Pembentukan; Desa</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2022-01-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/23004</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v3i3.23004</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 3 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 3; 252-266</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v3i3</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/23004/13788</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>