Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 1 (2019) · pp. 123–141

DOI
10.33772/holresch.v1i1.6070
ISSN
2657-0017
Published
2019-07-29
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang. Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum. Kedua. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati. Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.

Keywords

Collaboration network of the authors

33 authors · 76 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Sains dan Teknologi Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo7
La SensuUniversitas Halu Oleo5
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo2
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Nur IntanUniversitas Halu Oleo2
Ridawati RidawatiAffiliation unknown2
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Markus Iman SuciptoAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Irwan MasrunAffiliation unknown1
Umar AliAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Nur Wahyu SafitriAffiliation unknown1
Lulu HerwantoAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Evi RisnawatiAffiliation unknown1
Agustin AgustinUniversitas Sains dan Teknologi Indonesia1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Rusmayadi RusmayadiAffiliation unknown1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka</dc:title>
	<dc:creator>Musdar, Musdar</dc:creator>
	<dc:creator>Tatawu, Guasman</dc:creator>
	<dc:creator>Sinapoy, Muh. Sabaruddin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pemilihan Kepala Desa; Kabupaten Kolaka; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang. Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum. Kedua. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati. Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-07-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6070</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i1.6070</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1; 123-141</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6070/4526</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>