Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Disparitas Putusan Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 4 No. 1 (2022) · pp. 13–31

DOI
10.33772/holresch.v4i1.25157
ISSN
2657-0017
Published
2022-04-26
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, terdapat pemidanaan yang berbeda untuk kasus yang sama atau serupa (sama delik). Dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 6 bulan sedangkan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam tindak pidana yang sama (sama delik), yaitu tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Terlihat perbedaan yang mencolok dalam putusan tersebut, yang tentunya akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku anak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya disparitas dalam perkara anak antara lain aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan penyidik masih banyak yang belum bersertifikat keterampilan petugas anak sehingga menyebabkan perbedaan orientasi dimana aparat penegak hukum yang bersertifikat childrenfficer skill akan berorientasi pada kepentingan terbaik baik bagi anak maupun sebaliknya. Pekerja sosial yang mendampingi Korban dan PK BAPAS yang mendampingi Pelaku Anak selalu memberikan rekomendasi untuk menjebloskan Anak ke dalam Lapas. Sedangkan untuk menghindari disparitas pengambilan keputusan dalam kasus anak, maka seluruh aparat penegak hukum, PK BAPAS dan Pekerja Sosial harus memiliki orientasi dan pemahaman yang sama untuk kepentingan terbaik anak dimana hukuman merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan juga harus berorientasi pada keadilan restoratif.

Keywords

Collaboration network of the authors

34 authors · 59 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Ahmad ArifAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Didik EfriantoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Fitrayadi FitrayadiUniversitas Sulawesi Tenggara1
Darwin PandjaitanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Riskanawati RiskanawatiAffiliation unknown1
I Made WirawanAffiliation unknown1
Umar BokiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Disparitas Putusan Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl)</dc:title>
	<dc:creator>A., Vivi Fatmawati</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pertimbangan Hakim; Disparitas Putusan; Anak</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, terdapat pemidanaan yang berbeda untuk kasus yang sama atau serupa (sama delik). Dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 6 bulan sedangkan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam tindak pidana yang sama (sama delik), yaitu tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Terlihat perbedaan yang mencolok dalam putusan tersebut, yang tentunya akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku anak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya disparitas dalam perkara anak antara lain aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan penyidik masih banyak yang belum bersertifikat keterampilan petugas anak sehingga menyebabkan perbedaan orientasi dimana aparat penegak hukum yang bersertifikat childrenfficer skill akan berorientasi pada kepentingan terbaik baik bagi anak maupun sebaliknya. Pekerja sosial yang mendampingi Korban dan PK BAPAS yang mendampingi Pelaku Anak selalu memberikan rekomendasi untuk menjebloskan Anak ke dalam Lapas. Sedangkan untuk menghindari disparitas pengambilan keputusan dalam kasus anak, maka seluruh aparat penegak hukum, PK BAPAS dan Pekerja Sosial harus memiliki orientasi dan pemahaman yang sama untuk kepentingan terbaik anak dimana hukuman merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan juga harus berorientasi pada keadilan restoratif.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2022-04-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25157</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v4i1.25157</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1; 13-31</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v4i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25157/14885</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>