Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Dekriminalisasi Eutanasia pada Praktik Medis dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Halu Oleo Legal Research · Vol. 3 No. 2 (2021) · pp. 196–208

DOI
10.33772/holresch.v3i2.21450
ISSN
2657-0017
Published
2021-11-05
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eutanasia dapat dekriminalisasi dan untuk menganalisis mengkaji kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eutanasia dapat dekriminalisasi di Indonesia. Meskipun saat ini eutanasia merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ruang hukum dekriminalisasi eutanasia perlu diatur, sebagaimana yang telah dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia seperti Belanda dan Belgia dan bahkan di negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Australia telah memberikan ruang hukum dekriminalisasi eutanasia. Oleh sebab itu konsep dekriminalisasi eutanasia dapat saja diwujudkan melalui pendekatan perbandingan hukum. Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diwujudkan apabila ada permohonan sungguh-sungguh dan terus menerus dari pasien dan secara medis tidak dapat disembuhkan berdasarkan kesimpulan dokter. Kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia yaitu Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat dilakukan terhadap pasien yang dalam keadaan menderita terus menerus, tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan, Dekriminalisasi eutanasia dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian medis terpadu. Eutanasia dapat dilakukan apabila permintaan untuk mati harus dilakukan secara sukarela, independen dan terus menerus dan hanya dapat diterapkan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diterapkan dengan alasan kesehatan bukan alasan usia, alasan keluarga dan alasan psikis.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 76 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown16
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown2
Harisman KokodiAffiliation unknown2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Dekriminalisasi Eutanasia pada Praktik Medis dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia</dc:title>
	<dc:creator>Wijaya, Yudi Susanto</dc:creator>
	<dc:creator>Hidayat, Sabrina</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Dekriminalisasi; Eutanasia; Praktik Medis</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eutanasia dapat dekriminalisasi dan untuk menganalisis mengkaji kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eutanasia dapat dekriminalisasi di Indonesia. Meskipun saat ini eutanasia merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ruang hukum dekriminalisasi eutanasia perlu diatur, sebagaimana yang telah dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia seperti Belanda dan Belgia dan bahkan di negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Australia telah memberikan ruang hukum dekriminalisasi eutanasia. Oleh sebab itu konsep dekriminalisasi eutanasia dapat saja diwujudkan melalui pendekatan perbandingan hukum. Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diwujudkan apabila ada permohonan sungguh-sungguh dan terus menerus dari pasien dan secara medis tidak dapat disembuhkan berdasarkan kesimpulan dokter. Kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia yaitu Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat dilakukan terhadap pasien yang dalam keadaan menderita terus menerus, tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan, Dekriminalisasi eutanasia dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian medis terpadu. Eutanasia dapat dilakukan apabila permintaan untuk mati harus dilakukan secara sukarela, independen dan terus menerus dan hanya dapat diterapkan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diterapkan dengan alasan kesehatan bukan alasan usia, alasan keluarga dan alasan psikis.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-11-05</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/21450</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v3i2.21450</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 2 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 2; 196-208</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v3i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/21450/13167</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>