Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Apoteker dalam Malapraktik Kefarmasian

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 2 (2019) · pp. 334–347

DOI
10.33772/holresch.v1i2.7529
ISSN
2657-0017
Published
2019-08-22
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana apoteker dalam malapraktik kefarmasian. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 (dua) sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. pertanggungjawaban pidana, seorang apoteker harus jelas terlebih dahulu dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana (malapraktik). Pertanggungjawaban pidana kepada apoteker itu diminta atau tidak, adalah persoalan kedua, tergantung kebijakan pihak yang berkepentingan untuk memutuskan apakah dirasa perlu atau tidak untuk menuntut pertanggungjawaban pidana tersebut. Seorang apoteker dianggap mampu bertanggung jawab apabila apoteker tersebut menyadari akan tindakan yang sebenarnya dilakukannya dan akibat dari hasil perbuatannya tersebut. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pharmacists malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah yaitu berupa kecerobohan atau kealpaan/kelalaian. 2.Perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker secara teoritis dapat dilakukan dengan cara non-yuridis dan yuridis dalam bentuk tindakan-tindakan pencegahan. Perlindungan terhadap korban kejahatan diberikan tergantung pada jenis penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori, seperti teori utilitas, teori tanggung jawab dan teori ganti rugi.

Keywords

Collaboration network of the authors

34 authors · 59 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Vivi Fatmawati A.Affiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Didik EfriantoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Fitrayadi FitrayadiUniversitas Sulawesi Tenggara1
Darwin PandjaitanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Riskanawati RiskanawatiAffiliation unknown1
I Made WirawanAffiliation unknown1
Umar BokiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Apoteker dalam Malapraktik Kefarmasian</dc:title>
	<dc:creator>Arif, Ahmad</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">pertanggungjawaban pidana; apoteker; malapraktek kefarmasian</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana apoteker dalam malapraktik kefarmasian. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 (dua) sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. pertanggungjawaban pidana, seorang apoteker harus jelas terlebih dahulu dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana (malapraktik). Pertanggungjawaban pidana kepada apoteker itu diminta atau tidak, adalah persoalan kedua, tergantung kebijakan pihak yang berkepentingan untuk memutuskan apakah dirasa perlu atau tidak untuk menuntut pertanggungjawaban pidana tersebut. Seorang apoteker dianggap mampu bertanggung jawab apabila apoteker tersebut menyadari akan tindakan yang sebenarnya dilakukannya dan akibat dari hasil perbuatannya tersebut. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pharmacists malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah yaitu berupa kecerobohan atau kealpaan/kelalaian. 2.Perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker secara teoritis dapat dilakukan dengan cara non-yuridis dan yuridis dalam bentuk tindakan-tindakan pencegahan. Perlindungan terhadap korban kejahatan diberikan tergantung pada jenis penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori, seperti teori utilitas, teori tanggung jawab dan teori ganti rugi.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-08-22</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7529</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i2.7529</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2; 334-347</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/7529/6257</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>