Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Penyerahan Sertifikat kepada Pengadilan oleh Penyidik sebagai Aset Sitaan yang Berimplikasi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Halu Oleo Legal Research · Vol. 3 No. 1 (2021) · pp. 54–67

DOI
10.33772/holresch.v3i1.17942
ISSN
2657-0017
Published
2021-04-29
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 71 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo14
Muntu AbdullahAffiliation unknown3
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo3
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Intihanah IntihanahAffiliation unknown2
Hasbudin HasbudinAffiliation unknown2
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Mahmuddin MahmuddinUniversitas Muslim Indonesia1
Arjal TandoUniversitas Muslim Indonesia1
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Penyerahan Sertifikat kepada Pengadilan oleh Penyidik sebagai Aset Sitaan yang Berimplikasi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan</dc:title>
	<dc:creator>Safaruddin, Safaruddin</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Penyerahan Sertifikat; Aset Sitaan; Pengadilan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-04-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/17942</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v3i1.17942</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1; 54-67</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v3i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/17942/11760</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>