Open access Jurnal
Penetapan Kerugian Keuangan Negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP
Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 2 (2019) · pp. 219–231
- ISSN
- 2657-0017
- Published
- 2019-07-29
- Publisher
- Halu Oleo University
- Language
- eng
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dan BPKP dalam proses penetapan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil pelaporan audit sementara dari lembaga yang berwenang di provinsi dan kabupaten/kota. Dengan banyaknya isu berkembang bahwa pelaporan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara oleh pejabat yang memegang peranan baik dalam instansi maupun secara kelembagaan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan pendistribusian kewenangan, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat (1) dan (2), sebagai berikut: presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan BPK dan BPKP memiliki tugas yang tidak jauh berbeda tapi sama-sama bertanggung jawab dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini fokus pada kompetensi penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP yang mana selama ini menjadi masalah dalam proses penetapan kerugian keuangan negara karena berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, berdasarkan teori para ahli dan konsep kerugian keuangan negara menjadi dasar untuk menetapkan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP. Dalam lingkungan pemerintahan asas desentralisasi di gunakan sebagai asas otonomi kekuasaan pemerintah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa lembaga yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK karena dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas di terangkan BPK memiliki tugas dan kewenangan atas kerugian keuangan negara berdasarkan perintah undang-undang dan sebagai fungsi kontrol dalam pengeluaran pembiayaan oleh pejabat yang berwenang yakni bendahara atau pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut.
Keywords
Collaboration network of the authors
25 authors · 50 co-authorship links · 6 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
- Universitas Halu Oleo
- State University of Makassar
- Universitas Sains dan Teknologi Indonesia
- Universitas Negeri Padang
- Affiliation unknown
- Different organisations
- Same organisation
- Affiliation unknown
- Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
| Co-author | Organisation | Joint articles |
|---|---|---|
| La Sensu | Universitas Halu Oleo | 7 |
| Guasman Tatawu | Universitas Halu Oleo | 5 |
| Lulu Herwanto | Affiliation unknown | 2 |
| Agustin Agustin | Universitas Sains dan Teknologi Indonesia | 2 |
| Rusmayadi Rusmayadi | Affiliation unknown | 2 |
| Safril Sofwan Sanib | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Moh. Iksanuddin Makmun | Affiliation unknown | 1 |
| Masna Masna | Affiliation unknown | 1 |
| Fahrudin Rasyid | Affiliation unknown | 1 |
| Rahmi Paramitha Amiruddin | Affiliation unknown | 1 |
| Rahmad Hidayat | Affiliation unknown | 1 |
| Musdar Musdar | Affiliation unknown | 1 |
| Muhammad Sabaruddin Sinapoy | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Oktavia Wulandari | Affiliation unknown | 1 |
| Asri Asri | Affiliation unknown | 1 |
| Ridawati Ridawati | Affiliation unknown | 1 |
| Muhammad Hasan | State University of Makassar | 1 |
| Sumarfa Sumarfa | Affiliation unknown | 1 |
| Sulastri Sulastri | Affiliation unknown | 1 |
| Abdul Razak | Universitas Negeri Padang | 1 |
| Muhammad Jufri Dewa | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Wa Ode Surti Ningsi | Affiliation unknown | 1 |
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.