Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2014/Pn.Kka Tentang Tindak Pidana Penggelapan)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 1 (2019) · pp. 76–84

DOI
10.33772/holresch.v1i1.6066
ISSN
2657-0017
Published
2019-07-29
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penggelapan serta untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan Perundang-Undangan, keputusan Pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Ratio Decidendi Hakim dalam perkara penggelapan yaitu sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada dasarnya telah terbukti, berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan ada tindakan melanggar hukum pidana, namun Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan sebuah tindak pidana, dalam konsep teori penggunaan keyakinan hakim hanya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan fakta-fakta hukum yang terungkap secara nyata dalam persidangan.Dari implikasi hukum sendiri Hakim memutus perkara tersebut yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tersebut berdampak merugikan diri korban secara material, sedangkan pada diri terdakwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kolaka justru menguntungkan dan menyelamatkan diri Terdakwa dari ancaman pemidanaan.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 75 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown16
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown2
Harisman KokodiAffiliation unknown2
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2014/Pn.Kka Tentang Tindak Pidana Penggelapan)</dc:title>
	<dc:creator>Sulaiman, Erwin</dc:creator>
	<dc:creator>Hidayat, Sabrina</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Ratio Decidendi Hakim; Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum; Penggelapan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penggelapan serta untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan Perundang-Undangan, keputusan Pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Ratio Decidendi Hakim dalam perkara penggelapan yaitu sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada dasarnya telah terbukti, berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan ada tindakan melanggar hukum pidana, namun Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan sebuah tindak pidana, dalam konsep teori penggunaan keyakinan hakim hanya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan fakta-fakta hukum yang terungkap secara nyata dalam persidangan.Dari implikasi hukum sendiri Hakim memutus perkara tersebut yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tersebut berdampak merugikan diri korban secara material, sedangkan pada diri terdakwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kolaka justru menguntungkan dan menyelamatkan diri Terdakwa dari ancaman pemidanaan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-07-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6066</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i1.6066</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1; 76-84</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/6066/4522</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>