Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Halu Oleo Legal Research · Vol. 3 No. 2 (2021) · pp. 123–140

DOI
10.33772/holresch.v3i2.21446
ISSN
2657-0017
Published
2021-11-05
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.

Keywords

Collaboration network of the authors

34 authors · 59 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Vivi Fatmawati A.Affiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Ahmad ArifAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Fitrayadi FitrayadiUniversitas Sulawesi Tenggara1
Darwin PandjaitanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Riskanawati RiskanawatiAffiliation unknown1
I Made WirawanAffiliation unknown1
Umar BokiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap  Penerbitan Surat Keterangan Tanah</dc:title>
	<dc:creator>Efrianto, Didik</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Penyalahgunaan; Kepala Desa; Surat</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-11-05</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/21446</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v3i2.21446</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 2 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 2; 123-140</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v3i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/21446/13163</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>