Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Universal dalam Praktik Arbitrase Modern Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 (Studi Putusan Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 4 No. 1 (2022) · pp. 51–65

DOI
10.33772/holresch.v4i1.25160
ISSN
2657-0017
Published
2022-04-26
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.

Keywords

Collaboration network of the authors

21 authors · 72 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Lakidende
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown2
Akbar AkbarInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
HeryantiAffiliation unknown1
Ramadan TabiuUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1
Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Siti Misnar Abdul JalilUniversitas Lakidende1
Wa Ode ZuliartiUniversitas Halu Oleo1
Alim Haq JumarengAffiliation unknown1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo1
Muh. NazarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Universal dalam Praktik Arbitrase Modern Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 (Studi Putusan Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018)</dc:title>
	<dc:creator>Arddin, Arddin</dc:creator>
	<dc:creator>Hakim, Guswan</dc:creator>
	<dc:creator>Jabalnur, Jabalnur</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Prinsip; Arbitrase; Pembatalan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2022-04-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25160</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v4i1.25160</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1; 51-65</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v4i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25160/14887</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>