Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Keadilan Substantif Hakim Dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk.

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 2 (2020) · pp. 117–136

DOI
10.33772/holresch.v2i2.13143
ISSN
2657-0017
Published
2020-07-28
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Pertimbangan keadilan substantif Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk.dalam menetapkan adhalnya wali sangat tepat, karena dalam fakta persidangan sesuai Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/Pa Klk., bahwa calon suami pemohon memiliki 9 (sembilan) orang isteri tidak dapat dibuktikan, sehingga orang tua pemohon menolak untuk menikahkan pemohon adalah tidak benar. Dalam fakta persidangan menjelaskan bahwa tidak ada halangan baik hukum negara maupun hukum Islam yang menolak perkawinan pemohon dan calon suami pemohon, kedua mempelai juga telah bekerja dan cukup umur serta siap untuk menikah. Agar tidak terjadi perbuatan dosa dan hal-hal yang melanggar hukum, maka perkawinan harus dilaksanakan meskipun walinya adhal menjadi wali nikah. Perkawinan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukunnya. Sehingga, perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk. adalah sah.

Keywords

Collaboration network of the authors

28 authors · 81 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
SukringUniversitas Halu Oleo2
St. Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo2
RuliahUniversitas Halu Oleo2
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo2
Siti Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo1
Riswan Hanafyah HarahapAffiliation unknown1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Guswan HakimUniversitas Halu Oleo1
Jabalnur JabalnurUniversitas Halu Oleo1
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Oheo K. HarisAffiliation unknown1
Muhammad SjaifulUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Fadil HasbiAffiliation unknown1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
La Ode M. SulihinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Keadilan Substantif Hakim Dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk.</dc:title>
	<dc:creator>Syahrir, Andi Yusuf</dc:creator>
	<dc:creator>Yuningsih, Deity</dc:creator>
	<dc:creator>Alwi, Idaman</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Keadilan; Hakim; Perkawinan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pertimbangan keadilan substantif Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk.dalam menetapkan adhalnya wali sangat tepat, karena dalam fakta persidangan sesuai Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/Pa Klk., bahwa calon suami pemohon memiliki 9 (sembilan) orang isteri tidak dapat dibuktikan, sehingga orang tua pemohon menolak untuk menikahkan pemohon adalah tidak benar. Dalam fakta persidangan menjelaskan bahwa tidak ada halangan baik hukum negara maupun hukum Islam yang menolak perkawinan pemohon dan calon suami pemohon, kedua mempelai juga telah bekerja dan cukup umur serta siap untuk menikah. Agar tidak terjadi perbuatan dosa dan hal-hal yang melanggar hukum, maka perkawinan harus dilaksanakan meskipun walinya adhal menjadi wali nikah. Perkawinan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukunnya. Sehingga, perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk. adalah sah.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-07-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13143</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i2.13143</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2; 117-136</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13143/9113</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>