Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi

Halu Oleo Legal Research · Vol. 1 No. 3 (2019) · pp. 429–441

DOI
10.33772/holresch.v1i3.10361
ISSN
2657-0017
Published
2019-12-31
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Saksi selaku pemberi uang dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara hukum tidak dapat ditetapkan menjadi Tersangka memberi suap atau hadiah, karena Saksi selaku pihak yang memberikan uang kepada Tersangka (pelaku pungli) sama sekali tidak punya inisiatif atau niat jahat (mens rea) melainkan karena terpaksa, dimana Tersangka pelaku pungli berada dalam posisi lebih dominan dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang ada padanya. Dalam persidangan Penuntut Umum sering kali tidak mampu membuktikan unsur “memaksa” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf (e) tersebut, sehingga dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menjerat Tersangka/Terdakwa dengan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua tindak pidana tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.

Keywords

Collaboration network of the authors

34 authors · 59 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
La Ode Abdul TaminAffiliation unknown1
Dedi AmranAffiliation unknown1
Iskandar IskandarAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arto SiswahyudiAffiliation unknown1
La Ode Abdul RazakAffiliation unknown1
Aldin AldinAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
David DavidAffiliation unknown1
Alsabda LiwatiAffiliation unknown1
Vivi Fatmawati A.Affiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Ahmad ArifAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Didik EfriantoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Fitrayadi FitrayadiUniversitas Sulawesi Tenggara1
Sartono SartonoUniversitas Halu Oleo1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Riskanawati RiskanawatiAffiliation unknown1
I Made WirawanAffiliation unknown1
Umar BokiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi</dc:title>
	<dc:creator>Pandjaitan, Darwin</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Penetapan Tersangka; Pungli; Memaksa, Tipikor</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Saksi selaku pemberi uang dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara hukum tidak dapat ditetapkan menjadi Tersangka memberi suap atau hadiah, karena Saksi selaku pihak yang memberikan uang kepada Tersangka (pelaku pungli) sama sekali tidak punya inisiatif atau niat jahat (mens rea) melainkan karena terpaksa, dimana Tersangka pelaku pungli berada dalam posisi lebih dominan dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang ada padanya. Dalam persidangan Penuntut Umum sering kali tidak mampu membuktikan unsur “memaksa” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf (e) tersebut, sehingga dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menjerat Tersangka/Terdakwa dengan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua tindak pidana tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-12-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/10361</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v1i3.10361</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 1, No 3 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 3; 429-441</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v1i3</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/10361/7315</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>