Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)

SELAMI IPS · Vol. 12 No. 1 (2020) · pp. 52–61

DOI
10.36709/selami.v12i1.10837
ISSN
2745-6501, 1410-2323
Published
2020-02-01
Publisher
Universitas Halu Oleo
Language
eng

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku. Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi. Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya. Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda. Kesimpulan penelitian ini adalah:pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri. Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi. Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi

Collaboration network of the authors

24 authors · 45 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Karsadi KarsadiAffiliation unknown2
La Ode YaminAffiliation unknown1
Nerlin NerlinAffiliation unknown1
Irawaty IrawatyUniversitas Halu Oleo1
Andriani AndrianiUniversitas Halu Oleo1
La IruAffiliation unknown1
Rosnita RosnitaAffiliation unknown1
Salimin AAffiliation unknown1
Chichi ChichiAffiliation unknown1
Misran SafarAffiliation unknown1
Wa Ode DamriAffiliation unknown1
Wa Ode ReniAffiliation unknown1
Beni HasriantoAffiliation unknown1
Noval KasimAffiliation unknown1
Muh. YusufUniversitas Halu Oleo1
Sabri TaslinAffiliation unknown1
Asri Yanti YantiAffiliation unknown1
Arsidik Asuru AsuruAffiliation unknown1
Misran Safar SafarAffiliation unknown1
Wa Ode Siti HusmidarAffiliation unknown1
Finarti FinartiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)</dc:title>
	<dc:creator>Nurfiati, Nurfiati</dc:creator>
	<dc:creator>P, Andi Syahrir</dc:creator>
	<dc:creator>Syahbuddin, Syahbuddin</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku. Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi. Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya. Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda. Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri. Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi. Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi </dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Halu Oleo</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-02-01</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US"></dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/10837</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.36709/selami.v12i1.10837</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">SELAMI IPS; Vol 12, No 1 (2019): Selami IPS; 52-61</dc:source>
	<dc:source>2745-6501</dc:source>
	<dc:source>1410-2323</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/10837/7653</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 SELAMI</dc:rights>
</oai_dc:dc>