Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Hoaks Terorisme: Praktik Diskursif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Jurnal Ilmu Komunikasi UHO : Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi · Vol. 5 No. 2 (2020) · pp. 76–92

DOI
10.52423/jikuho.v5i2.11075
ISSN
2527-9173
Published
2020-04-14
Publisher
Laboratorium Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Ha
Language
eng

Abstract

Masifnya penyebaran hoaks tentang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 membuat pemerintah mengeluarkan wacana menjerat pelaku penyebar hoaks dengan Pasal 1 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 (UU 5/2018) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai sulit untuk diterapkan dalam pembuktian pelaku penyebar hoaks disebabkan tidak adanya pasal spesifik yang mengatur tentang hoaks terorisme. Pemerintah disebut terlalu berlebihan, tidak memahami persoalan, dan panik dalam menyikapi pelaku penyebar hoaks. Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik diskursif dalam UU 5/2018 secara spesifik pada pasal 1 dan 6. Pendekatan yang dipilih adalah kualitatif. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi, studi literatur, dan wawancara terstruktur. Objek formal penelitian adalah model analisis wacana Norman Fairclough dimensi kedua yaitu praktik diskursif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah keliru menggunakan pasal 1 dan 6 UU 5/2018 untuk menjerat pelaku penyebar hoaks terorisme. Hal ini dikarenakan masih terlalu luasnya definisi terorisme untuk menjerat pelaku penyebar hoaks dan tidak adanya dalil tentang subkategori hoaks terorisme yaitu hoaks klaim tanggung jawab, hoaks peringatan, dan hoaks perangkat

Collaboration network of the authors

7 authors · 12 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Moh. Rifaldi AkbarUniversitas Bhayangkara Jakarta Raya1
Wa Ode Sitti NurhalizaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/oai, first harvested 31 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Hoaks Terorisme: Praktik Diskursif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme</dc:title>
	<dc:creator>Rahayu, Tuning</dc:creator>
	<dc:creator>Prisanto, Guntur Freddy</dc:creator>
	<dc:creator>Ernungtyas, Niken Febrina</dc:creator>
	<dc:creator>Irwansyah, Irwansyah</dc:creator>
	<dc:creator>Hidayanto, Syahrul</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Masifnya penyebaran hoaks tentang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 membuat pemerintah mengeluarkan wacana menjerat pelaku penyebar hoaks dengan Pasal 1 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 (UU 5/2018) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai sulit untuk diterapkan dalam pembuktian pelaku penyebar hoaks disebabkan tidak adanya pasal spesifik yang mengatur tentang hoaks terorisme. Pemerintah disebut terlalu berlebihan, tidak memahami persoalan, dan panik dalam menyikapi pelaku penyebar hoaks. Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik diskursif dalam UU 5/2018 secara spesifik pada pasal 1 dan 6. Pendekatan yang dipilih adalah kualitatif. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi, studi literatur, dan wawancara terstruktur. Objek formal penelitian adalah model analisis wacana Norman Fairclough dimensi kedua yaitu praktik diskursif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah keliru menggunakan pasal 1 dan 6 UU 5/2018 untuk menjerat pelaku penyebar hoaks terorisme. Hal ini dikarenakan masih terlalu luasnya definisi terorisme untuk menjerat pelaku penyebar hoaks dan tidak adanya dalil tentang subkategori hoaks terorisme yaitu hoaks klaim tanggung jawab, hoaks peringatan, dan hoaks perangkat</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Laboratorium Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Ha</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-04-14</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US"></dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/article/view/11075</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.52423/jikuho.v5i2.11075</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Ilmu Komunikasi UHO : Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi; Vol 5, No 2 (2020): Edisi April; 76-92</dc:source>
	<dc:source>2527-9173</dc:source>
	<dc:source>10.52423/jikuho.v5i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/article/view/11075/8267</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Tuning Rahayu, Guntur Freddy Prisanto, Niken Febrina Ernungtyas, Irwansyah Irwansyah, Syahrul Hidayanto</dc:rights>
</oai_dc:dc>