Permasalahan di bidang pendidikan yang terjadi di Indonesia sampai saat ini adalah tidak meratanya akses pendidikan. Tingkat dan kualitas pendidikan menjadi faktor yang sangat menentukan arah pertumbuhan bangsa. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Hal itu menunjukkan bahwa implementasi kebijakan otonomi khusus di bidang pelayanan pendidikan di Kabupaten Manokwari, meliputi pemberian layanan kemudahan melalui dibentuknya Pendidikan Layanan Khusus bagi peserta didik di daerah terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Selain itu, mewujudkan layanan pendidikan bermutu dengan menjamin ketersediaan guru dan distribusi guru yang tepat sasaran. Intervensi dalam Proses Pembelajaran. Prasyarat yang harus terpenuhi untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Papua dan Papua Barat adalah pemenuhan sarana pendidikan yang terstandarisasi. Selain itu, harus dikembangkan kurikulum lokal yang kontekstual dengan memperhatikan tipologi wilayah di tanah Papua. Pengembangan sekolah berasrama serta pendidikan khusus layanan khusus juga dapat dilakukan di beberapa daerah untuk mengatasi hambatan kultural.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.