Pembangunan infrastruktur merupakan elemen penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Namun, sering terjadi keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa dalam proyek pemerintah yang menyebabkan dampak negatif terhadap pelaksanaan proyek, termasuk peningkatan biaya, penurunan kualitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menujukkan bahwa keterlambatan pembayaran hak penyedia jasa pada proyek pemerintah, khususnya di Provinsi Maluku Utara, membawa dampak serius terhadap keberhasilan proyek, baik dalam hal biaya, mutu, maupun waktu penyelesaian. Keterlambatan ini tidak hanya memengaruhi penyedia jasa dari sisi finansial tetapi juga mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan. Dalam konteks hukum, penyelesaian keterlambatan pembayaran dapat melibatkan tiga ranah hukum: administrasi, perdata, dan pidana. Sanksi administratif cenderung menjadi pilihan utama, tetapi dalam kasus yang lebih parah, wanprestasi dapat dituntut melalui jalur perdata atau pidana jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan penyedia jasa diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek berjalan sesuai rencana dan aturan hukum yang berlaku ditegakkan secara efektif.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.