Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Papua Law Journal · Vol. UME (2023) · hlm. 143–152

ISSN
2540-9166, 2540-7716
Terbit
2023-10-11
Penerbit
Faculty of Law Cenderawasih University
Bahasa
eng

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat secara kodrati dimana setiap orang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pikiran, pendapat ide didepan publik didunia nyata dan dunia digital termasuk dalam proses peradilan, Kebebasan berpendapat pun dibatasi oleh Undang-Undang dan Nilai Etik. Kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan jika mengganggu hakim dalam proses persidangan, mengancam keamanan hakim didalam dan diluar persidangan serta menghina hakim dalam peradilan, kebebasan berpendapat di era digital harus menghormati Independensi Hakim (Indenpendency Judiciary). Penelitian ini menggunakan metode normative dengan mempelajari peraturan perundangundangan dan juga mengkaji berbagai literature terkit perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada begitu banyak perbuatan merendahkan kehormatandan keluhuran martabat hakim melalui perbuatan masyarakat yang dengan mudah memposting penghinaan ataupun kekecewaan mereka terhadap kinerja hakim dan semua itu mereka lakukan dengan mendasarkan pada adanya kebebasan bagi masyarakat untuk berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia di Indonesia mempunyai batasan dan bukan kebebasan tanpa batas. Selain itu perlunya Komisi Yudisial untuk lebih memberikan perlindungan kepada para hakim terkait perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tersebut. Sehingga hakim akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanalan tugasnya.

Jaringan kolaborasi para penulis

5 penulis · 7 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • State University of Malang
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Wartono WartonoState University of Malang1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/oai, pertama di-harvest 1 Nov 2026, terakhir terlihat 1 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital</dc:title>
	<dc:creator>Bone, Sholihin</dc:creator>
	<dc:creator>Apriyani, Rini</dc:creator>
	<dc:creator>Suryani, Irma</dc:creator>
	<dc:creator>Wardhana, Kristiawan Wisnu</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat secara kodrati dimana setiap orang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pikiran, pendapat ide didepan publik didunia nyata dan dunia digital termasuk dalam proses peradilan, Kebebasan berpendapat pun dibatasi oleh Undang-Undang dan Nilai Etik. Kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan jika mengganggu hakim dalam proses persidangan, mengancam keamanan hakim didalam dan diluar persidangan serta menghina hakim dalam peradilan, kebebasan berpendapat di era digital harus menghormati Independensi Hakim (Indenpendency Judiciary). Penelitian ini menggunakan metode normative dengan mempelajari peraturan perundangundangan dan juga mengkaji berbagai literature terkit perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada begitu banyak perbuatan merendahkan kehormatandan keluhuran martabat hakim melalui perbuatan masyarakat yang dengan mudah memposting penghinaan ataupun kekecewaan mereka terhadap kinerja hakim dan semua itu mereka lakukan dengan&amp;nbsp; mendasarkan pada adanya kebebasan bagi masyarakat untuk berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia di Indonesia mempunyai batasan dan bukan kebebasan tanpa batas. Selain itu perlunya Komisi Yudisial untuk lebih memberikan perlindungan kepada para hakim terkait perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tersebut. Sehingga hakim akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanalan tugasnya.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law Cenderawasih University</dc:publisher>
	<dc:date>2023-10-11</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/view/3571</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Papua Law Journal; VOLUME 8 ISSUE 1, 2023; 143-152</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id-ID">Papua Law Journal; VOLUME 8 ISSUE 1, 2023; 143-152</dc:source>
	<dc:source>2540-9166</dc:source>
	<dc:source>2540-7716</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/view/3571/2590</dc:relation>
</oai_dc:dc>