Tujuan penelitian ini adalah mengkaji larangan kepemilikan tanah pertanian absentee. Faktor-faktor kajian dari penelitian adalah regulasi-regulasi serta konsekuensi yuridis dalam hal kepemilikan tanah pertanian absentee yang didapat karena pewarisan. Kajian ini juga dilakukan terhadap hak prioritas maupun perihal domisili atau tempat tinggal.Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori hukum Romawi yang membahas tentang lahirnya hak milik. Selain teori tersebut, penelitian ini juga menggunakan teori keadilan Robert Nozick dan teori keadilan dari aliran Deontologikalisme.Hasil dari penelitian ini adalah penjaminan hak kepemilikan tanah pertanian guntai oleh pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri serta adanya suatu pengecualian larangan kepemilikan tanah pertanian guntai.Kata Kunci: Hak milik, tanah pertanian, absentee, pegawai negeri, warisan
Collaboration network of the authors
2 authors ·
1 co-authorship link
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-author
Organisation
Joint articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.