Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PERAN PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

CENDERAWASIH CONSTITUTIONAL REVIEW · Vol. 1 No. 1 (2025) · pp. 27–38

ISSN
3164-8525
Published
2025-04-26
Publisher
Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih
Language
eng

Abstract

English

This research discusses the role of Pancasila as a philosophy of law in the formation of legislation in Indonesia. As a rule of law state, Indonesia recognizes Pancasila as the Grundnorm that underlies all legislation. Pancasila functions not only as a fundamental norm but also as a source of values that reflect the character of the Indonesian nation. This study employs a qualitative approach to explore the meanings and in-depth understanding of the application of Pancasila in the legal context. Through document analysis and literature review, this research identifies how the values of Pancasila are integrated into the formation of laws and their impact on society. The findings indicate that Pancasila plays a crucial role in producing laws that are just, socially equitable, and responsive to the needs of the community. Thus, Pancasila as a philosophy of law should serve as a guideline in every legislative process to achieve the state's goals based on justice and welfare for all Indonesian people.

Bahasa Indonesia

Penggunaan sistem noken dalam pemilu hingga saat ini belum ada kajian mendalam mengenai siapa pencetus ide atau konsep mengenai penggunaan noken dalam pemilu, juga suku bangsa mana yang pertama kali memulainya dan pada tahun berapa digunakan, tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang menggunakan sistem ini dan penyelenggara pemilu mana saja yang menyetujui penggunaan noken dalam pemilu. Namun berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat adat, penggunaan noken dalam pemilu berawal dari spontanitas dan inisiatif beberapa orang yang hadir dalam acara bakar batu, berdiskusi dan menyepakati, bagaimana jika surat suara diisi dalam noken.Kegiatan bakar batu merupakan adat dan tradisi suku Dani yang cukup besar di Papua. Masyarakat Lani menyebutnya dengan “lago lakwi”. Dalam tradisi bakar batu terdapat makna ungkapan rasa syukur kepada Tuhan, simbol kebersamaan dan solidaritas yang kuat. Bakar batu merupakan ritual memasak bersama yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada sang pemberi kehidupan, yaitu Sang Pencipta. Selain itu juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara, menyambut datangnya kabar gembira, atau mengumpulkan pasukan sebagai persiapan berperang melawan musuh dan atau setelah pertempuran yang telah dilakukan. Bahkan, kegiatan ini menjadi media perdamaian antar kelompok yang bertikai.Ide ini kemudian diterima oleh semua yang hadir dalam pesta tersebut, kemudian dibahas lebih lanjut dan disosialisasikan secara lisan ke beberapa wilayah di Kabupaten Pegunungan Tengah. Akhirnya para kepala suku, tokoh adat dan tokoh masyarakat sepakat untuk melaksanakan Pemilu dengan menggunakan noken. Oleh karena itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di beberapa Kabupaten Pegunungan Tengah Papua dilaksanakan dengan menggunakan noken. Itulah sedikit informasi tentang asal muasal proses Pemilu dengan menggunakan noken yang dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua.Pemilu dengan menggunakan noken menjadi trending topik karena belum diatur secara tegas, legal dan de jure dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meskipun belum diatur, namun Pemilu dengan menggunakan noken sudah dilaksanakan sejak lama untuk semua kategori atau jenjang Pemilu seperti Pemilu Legislatif dan pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diuraikan di atas. Penggunaan sistem noken dalam pemilu telah dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah pegunungan Papua sejak tahun 1971, artinya sebelum dikeluarkannya peraturan mengenai pemilu, masyarakat di wilayah pegunungan Papua sudah melaksanakan pemilu menurut hukum adat dan hal tersebut dinilai baik dan adil bagi masyarakat adat.Hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan tidak mempermasalahkan sistem pemungutan suara yang digunakan oleh masyarakat adat Papua karena hakikat dari proses Pemilu adalah setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas, dan rahasia. Hal tersebut juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memahami dan menghargai nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Papua yang memiliki kekhasan dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara dan sistem ‘kesepakatan warga’ atau ‘aklamasi’, karena apabila dipaksakan menggunakan tata cara pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan akan timbul konflik antar kelompok masyarakat setempat. Mahkamah berpendapat agar mereka tidak terlibat atau terbawa ke dalam sistem persaingan dan perpecahan di dalam dan antar kelompok yang dapat mengganggu kerukunan yang selama ini telah mereka jalani.Masih banyak kelompok masyarakat yang tidak puas karena keputusan yang diambil, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, atas dasar sistem Pemilihan Noken ini. Sistem Pemilihan Noken membuat kepala daerah di Papua tidak serius dalam membangun daerahnya, karena mereka akan dengan mudah terpilih kembali melalui segelintir orang yang memberikan suaranya pada surat suara yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah pemilih sebenarnya. Terlebih lagi ketika jumlah pemilih fiktif tersebut dialihkan ke formulir resmi dan ditandatangani oleh penyelenggara pemilu di daerah. Ketika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, formulir tersebut menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan.Perlu adanya pemahaman untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu dengan baik, sehingga penyelenggaraan Pemilu yang berkarakter daerah dapat dibakukan sesuai dengan sistem yang berlaku secara nasional. Selain beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, misalnya faktor adaptasi geografis, sosiologis, dan kultural. Terkait hal tersebut, akan diberikan penjelasan mengenai mekanisme Pemilu Noken, Pengaruh Elit Lokal dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Noken, serta Makna Pemilu Noken dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Keywords

Collaboration network of the authors

No co-authors found in Melola yet.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/CCR/oai, first harvested 1 Nov 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">PERAN PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN</dc:title>
	<dc:creator>Natsir, Muhammad Khaidir Kahfi</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pancasila</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Philosophical Foundation</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Formation of Legislation</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">This research discusses the role of Pancasila as a philosophy of law in the formation of legislation in Indonesia. As a rule of law state, Indonesia recognizes Pancasila as the Grundnorm that underlies all legislation. Pancasila functions not only as a fundamental norm but also as a source of values that reflect the character of the Indonesian nation. This study employs a qualitative approach to explore the meanings and in-depth understanding of the application of Pancasila in the legal context. Through document analysis and literature review, this research identifies how the values of Pancasila are integrated into the formation of laws and their impact on society. The findings indicate that Pancasila plays a crucial role in producing laws that are just, socially equitable, and responsive to the needs of the community. Thus, Pancasila as a philosophy of law should serve as a guideline in every legislative process to achieve the state's goals based on justice and welfare for all Indonesian people.</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id-ID">Penggunaan sistem noken dalam pemilu hingga saat ini belum ada kajian mendalam mengenai siapa pencetus ide atau konsep mengenai penggunaan noken dalam pemilu, juga suku bangsa mana yang pertama kali memulainya dan pada tahun berapa digunakan, tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang menggunakan sistem ini dan penyelenggara pemilu mana saja yang menyetujui penggunaan noken dalam pemilu. Namun berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat adat, penggunaan noken dalam pemilu berawal dari spontanitas dan inisiatif beberapa orang yang hadir dalam acara bakar batu, berdiskusi dan menyepakati, bagaimana jika surat suara diisi dalam noken.Kegiatan bakar batu merupakan adat dan tradisi suku Dani yang cukup besar di Papua. Masyarakat Lani menyebutnya dengan “lago lakwi”. Dalam tradisi bakar batu terdapat makna ungkapan rasa syukur kepada Tuhan, simbol kebersamaan dan solidaritas yang kuat. Bakar batu merupakan ritual memasak bersama yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada sang pemberi kehidupan, yaitu Sang Pencipta. Selain itu juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara, menyambut datangnya kabar gembira, atau mengumpulkan pasukan sebagai persiapan berperang melawan musuh dan atau setelah pertempuran yang telah dilakukan. Bahkan, kegiatan ini menjadi media perdamaian antar kelompok yang bertikai.Ide ini kemudian diterima oleh semua yang hadir dalam pesta tersebut, kemudian dibahas lebih lanjut dan disosialisasikan secara lisan ke beberapa wilayah di Kabupaten Pegunungan Tengah. Akhirnya para kepala suku, tokoh adat dan tokoh masyarakat sepakat untuk melaksanakan Pemilu dengan menggunakan noken. Oleh karena itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di beberapa Kabupaten Pegunungan Tengah Papua dilaksanakan dengan menggunakan noken. Itulah sedikit informasi tentang asal muasal proses Pemilu dengan menggunakan noken yang dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua.Pemilu dengan menggunakan noken menjadi trending topik karena belum diatur secara tegas, legal dan de jure dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meskipun belum diatur, namun Pemilu dengan menggunakan noken sudah dilaksanakan sejak lama untuk semua kategori atau jenjang Pemilu seperti Pemilu Legislatif dan pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diuraikan di atas. Penggunaan sistem noken dalam pemilu telah dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah pegunungan Papua sejak tahun 1971, artinya sebelum dikeluarkannya peraturan mengenai pemilu, masyarakat di wilayah pegunungan Papua sudah melaksanakan pemilu menurut hukum adat dan hal tersebut dinilai baik dan adil bagi masyarakat adat.Hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan tidak mempermasalahkan sistem pemungutan suara yang digunakan oleh masyarakat adat Papua karena hakikat dari proses Pemilu adalah setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas, dan rahasia. Hal tersebut juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memahami dan menghargai nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Papua yang memiliki kekhasan dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara dan sistem ‘kesepakatan warga’ atau ‘aklamasi’, karena apabila dipaksakan menggunakan tata cara pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan akan timbul konflik antar kelompok masyarakat setempat. Mahkamah berpendapat agar mereka tidak terlibat atau terbawa ke dalam sistem persaingan dan perpecahan di dalam dan antar kelompok yang dapat mengganggu kerukunan yang selama ini telah mereka jalani.Masih banyak kelompok masyarakat yang tidak puas karena keputusan yang diambil, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, atas dasar sistem Pemilihan Noken ini. Sistem Pemilihan Noken membuat kepala daerah di Papua tidak serius dalam membangun daerahnya, karena mereka akan dengan mudah terpilih kembali melalui segelintir orang yang memberikan suaranya pada surat suara yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah pemilih sebenarnya. Terlebih lagi ketika jumlah pemilih fiktif tersebut dialihkan ke formulir resmi dan ditandatangani oleh penyelenggara pemilu di daerah. Ketika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, formulir tersebut menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan.Perlu adanya pemahaman untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu dengan baik, sehingga penyelenggaraan Pemilu yang berkarakter daerah dapat dibakukan sesuai dengan sistem yang berlaku secara nasional. Selain beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, misalnya faktor adaptasi geografis, sosiologis, dan kultural. Terkait hal tersebut, akan diberikan penjelasan mengenai mekanisme Pemilu Noken, Pengaruh Elit Lokal dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Noken, serta Makna Pemilu Noken dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih</dc:publisher>
	<dc:date>2025-04-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/CCR/article/view/4597</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">CENDERAWASIH CONSTITUTIONAL REVIEW; Vol. 1 No. 1 (2025): CCR; 27-38</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id-ID">CENDERAWASIH CONSTITUTIONAL REVIEW; Vol 1 No 1 (2025): CCR; 27-38</dc:source>
	<dc:source>3164-8525</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/CCR/article/view/4597/3119</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2025 CENDERAWASIH CONSTITUTIONAL REVIEW</dc:rights>
</oai_dc:dc>