Anak memiliki hak asasi sejak dilahirkan ke dunia bahkan masih dalam kandungan. Banyaknya pemberitaan yang telah memperbincangkan mengenai perbuatan tindak pidana pembuangan bayi yang telah terjadi. Tindak pidana pembuangan bayi sungguh sangat membabat akhlak dan juga nilai ketentuan dalam kehidupan masyarakat, sebab perbuatan pelaku tersebut dapat merendahkan derajat sebagaimanusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadi kejahatan pembuangan bayi di kota Jayapura dan upaya penanggulangannya. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab kejahatan pembuangan bayi di Kota Jayapura terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. faktor internal seperti faktor agama, faktor kejiwaan atau psikologi, faktor pendidikan dan faktor usia. Sedangkan Faktor Eksternal terdiri dari Faktor Perempuan yang dikhianati oleh sang pacar, faktor belum siap melangsungkan pernikahan dan faktor masyarakat. Berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian untuk mengatasi tindak kejahatan pembuangan bayi di Kota Jayapura yang terdiri dari upaya preventif yaitu pihak kepolisian melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi terkait kekerasan, pornografi dan dampak dari pergaulan bebas, pihak kepolisian juga melakukan patroli dan penjagaan pada malam hari namun bukan pihak polisi saja yang melakukannya tetapi masyarakat juga turut serta dalam membantu.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.