Kedudukan Hukum Konstitusi Dalam Menghadapi Transformasi Teknologi Digital Dan Perlindungan Hak Digital Di Indonesia: Kajian Normatif dan Komparatif atas Jaminan Hak Digital dalam Sistem Hukum Indonesia
Kemajuan teknologi digital yang begitu pesat telah mengubah banyak sisi kehidupan masyarakat, termasuk cara negara mengatur dan melindungi hak-hak warganya. Dalam situasi ini, konstitusi tidak bisa lagi berdiam diri sebagai dokumen statis, Dimana harus mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menelaah sejauh mana hukum konstitusi Indonesia mampu merespons transformasi digital, sekaligus mengungkap gap antara jaminan konstitusional yang ada dengan kondisi nyata perlindungan hak digital warga negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan sekaligus: perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan konstitusional yang cukup melalui Pasal 28F dan 28G UUD NRI 1945, meski hak digital belum diakui secara eksplisit di tingkat konstitusi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta di lapangan: serangkaian kasus kebocoran data berskala besar dan rendahnya pertimbangan hak konstitusional dalam putusan-putusan UU ITE memperlihatkan betapa seriusnya defisit perlindungan yang ada. Penelitian ini menawarkan model perbaikan berbasis empat pilar, penguatan tafsir konstitusional, harmonisasi regulasi digital, pembentukan lembaga pengawas data yang benar-benar independen, dan peningkatan literasi hak digital masyarakat
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.