Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dualisme pengaturan hak atas tanah antara hukum adat dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia yang berimplikasi pada ketidakharmonisan norma, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Hukum adat sebagai living law memiliki karakter komunal dan berbasis penguasaan tradisional, sedangkan hukum nasional menekankan legalitas formal melalui sistem pendaftaran tanah. Perbedaan tersebut menimbulkan konflik normatif, terutama dalam pengakuan dan pembuktian hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur serta doktrin hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional cenderung mendominasi hukum adat, sehingga pengakuan terhadap hak ulayat bersifat terbatas dan bergantung pada legitimasi administratif negara. Sistem pendaftaran tanah belum mampu mengakomodasi karakteristik hak komunal masyarakat adat, yang mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum serta meningkatnya potensi konflik agraria. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui penguatan regulasi, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, serta integrasi nilai keadilan substantif dalam sistem hukum pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.