RESPON KETERTINGGALAN INDONESIA DALAM UNSUR BIRU: KAITAN BLUE CONSTITUTION DAN PENGAKUAN KEDAULATAN DALAM REKONSTRUKSI UUD 1945: INDONESIA'S BACKWARDNESS RESPONSE IN THE BLUE ELEMENT: BLUE CONSTITUTION AND SOVEREIGNTY RECOGNITION IN 1945 CONSTITUTION RECONSTRUCTION
Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
id
Abstract
English
The challenges of developing countries mean that the sea, air and space sectors are always undervalued. This can be seen in the Indonesian constitution, which only contains a very small part of the blue element. In fact, much of the country's wealth is found and must be developed in this element. This analysis is important to see Indonesia's status quo and its comparison with other countries. The method used is normative legal research with a comparative approach and legislation. The analysis found that there are still lags such as boundaries that have not been concretised, lack of optimisation, and overlapping regulations. Compared to countries such as Japan, Singapore and the Philippines that have succeeded in building strong regulations regarding the sea. So that it contributes very rapidly. Findings regarding studies related to the blue constitution are still very difficult to find in Indonesia. So the conclusion is that attention is needed through revision of the 1945 Constitution article, especially article 33 paragraph (3) and strengthening regulations to optimise the blue element.
Bahasa Indonesia
Tantangan negara berkembang membuat sektor laut, udara, dan ruang angkasa selalu dinomorduakan. Kondisi ini terlihat dari pengaturan pada konstitusi Indonesia yang hanya memuat sebagian sangat kecil mengenai unsur biru. Padahal, kekayaan negara banyak ditemukan dan harus dikembangkan pada unsur ini. Analisis ini menjadi penting untuk melihat status quo Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Analisis yang ditemukan bahwa masih terdapat ketertinggalan seperti batas wilayah yang belum dikonkretkan, optimalisasi yang kurang, dan regulasi tumpang tindih. Berbanding dengan negara seperti Jepang, Singapura, dan Filipina yang berhasil membangun regulasi yang kuat mengenai laut. Sehingga memberikan kontribusi yang amat pesat. Penemuan mengenai kajian terkait blue constitution masih amat sulit ditemui di Indonesia. Sehingga kesimpulannya diperlukan perhatian melalui revisi pasal UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3) dan penguatan regulasi untuk mengoptimalkan unsur biru.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.