Open access
Jurnal
Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024)
Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review · Vol. 2 No. 2 (2026) · pp. 32–58
ISSN 3089-0144
Published 2026-06-29
Publisher Civil Law Departmen of Faculty of Law, Hasanuddin University
Language en
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum merek berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis dan disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya putusan Nomor 436/ Pdt.G.D/1993/Pn Jkt.Pst juncto putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual-beli di bawah tangan. Majelis hakim semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan pertama atas suatu merek; (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah dihapus berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.
Collaboration network of the authors
4 authors ·
4 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/oai,
first harvested 2 Nov 2026,
last seen 2 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en">Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024)</dc:title>
<dc:creator xml:lang="en">Mukhlisa Alifathul Marwah</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Burhamzah, Oky Deviany</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en">Merek Dagang</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Pembatalan Merek</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Penghapusan Merek</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Ilmu Hukum</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Trademark</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum merek berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis dan disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya putusan Nomor 436/ Pdt.G.D/1993/Pn Jkt.Pst juncto putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual-beli di bawah tangan. Majelis hakim semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan pertama atas suatu merek; (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah dihapus berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en">Civil Law Departmen of Faculty of Law, Hasanuddin University</dc:publisher>
<dc:date>2026-06-29</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:type xml:lang="en">text</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49603</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en">Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review; Vol. 2 No. 2 (2025): VOLUME 2 ISSUE 2 2025; 32-58</dc:source>
<dc:source xml:lang="id">Hasanuddin Civil & Business Law REview; Vol 2 No 2 (2025): VOLUME 2 ISSUE 2 2025; 32-58</dc:source>
<dc:source>3089-0144</dc:source>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49603/14650</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2026 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review</dc:rights>
<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Not checked
Crossref
Not checked
Cite this article
APA 7
Marwah, M. A., & Burhamzah, O. D. (2026). Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024). Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 2(2), 32–58. https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49603
Copy
IEEE
M. A. Marwah and O. D. Burhamzah, “Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024),” Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, vol. 2, no. 2, pp. 32–58, 2026.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.