Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024)

Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review · Vol. 2 No. 2 (2026) · pp. 32–58

ISSN
3089-0144
Published
2026-06-29
Publisher
Civil Law Departmen of Faculty of Law, Hasanuddin University
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum merek berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis dan disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya putusan Nomor 436/ Pdt.G.D/1993/Pn Jkt.Pst juncto putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual-beli di bawah tangan. Majelis hakim semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan pertama atas suatu merek; (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah dihapus berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.

Keywords

Collaboration network of the authors

4 authors · 4 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ahmadi MiruAffiliation unknown1
Muhammad Irsyad AuladAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/oai, first harvested 2 Nov 2026, last seen 2 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan  Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Mukhlisa Alifathul Marwah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Burhamzah, Oky Deviany</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Merek Dagang</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pembatalan Merek</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Penghapusan Merek</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Ilmu Hukum</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Trademark</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum merek berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis dan disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya putusan Nomor 436/ Pdt.G.D/1993/Pn Jkt.Pst juncto putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual-beli di bawah tangan. Majelis hakim semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan pertama atas suatu merek; (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah dihapus berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Civil Law Departmen of Faculty of Law, Hasanuddin University</dc:publisher>
	<dc:date>2026-06-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">text</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49603</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review; Vol. 2 No. 2 (2025): VOLUME 2 ISSUE 2 2025; 32-58</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Hasanuddin Civil &amp; Business Law REview; Vol 2 No 2 (2025): VOLUME 2 ISSUE 2 2025; 32-58</dc:source>
	<dc:source>3089-0144</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49603/14650</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2026 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>