Permohonan pailit terhadap harta peninggalan debitor menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan batas waktu pengajuan permohonan, khususnya mengenai titik awal perhitungan daluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan daluwarsa permohonan pailit terhadap harta peninggalan debitor serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan daluwarsa permohonan pailit terhadap harta peninggalan secara tegas diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menetapkan jangka waktu pengajuan selama 90 (sembilan puluh) hari sejak debitor meninggal dunia. Penafsiran hakim yang menjadikan waktu diketahuinya kematian debitor oleh kreditor sebagai titik awal perhitungan daluwarsa dinilai menyimpang dari ketentuan normatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun putusan a quo memberikan keadilan substantif bagi kreditor, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan prosedural karena tidak mematuhi ketentuan formil mengenai batas waktu pengajuan permohonan pailit terhadap harta peninggalan.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.