Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat kesalahan pemasangan eyelash extension oleh karyawan serta menilai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Makassar, khususnya pada Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, serta beberapa salon kecantikan yang memiliki kasus kerugian konsumen akibat layanan eyelash extension. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen belum seragam. Dari tujuh kasus yang diteliti, dua konsumen memperoleh pengembalian biaya pemasangan, satu konsumen mendapatkan pemasangan ulang tanpa biaya, satu konsumen diberikan biaya perawatan medis ke dokter mata, sedangkan tiga konsumen tidak memperoleh bentuk pertanggungjawaban apapun dari pihak salon. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal karena tidak semua konsumen mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat kelalaian karyawan salon. Tidak adanya sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku usaha disebabkan oleh tidak adanya pengajuan gugatan oleh konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga peradilan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kesadaran hukum konsumen serta penegakan regulasi yang lebih tegas guna menjamin perlindungan hukum yang efektif.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.