Akses terbuka Jurnal
Pemenuhan Asas Kebermanfaatan Hukum pada Permendag No.31 Tahun 2023
TINJAUAN YURIDIS PERMENDAG NOMOR 31 TAHUN 2023
Legislatif · Vol. UME No. MOR (2024)
- ISSN
- 2722-8797, 2654-3982
- Terbit
- 2024-01-26
- Penerbit
- UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- Bahasa
- id
Abstrak
Inggris
The existence of regulations in the form of law is a real means of social control. This applies in the economic field, especially regarding electronic systems used by many parties. In the hierarchy, there are ministerial regulations that are widely used, one of the most recent isMinister of Trade Regulation No. 31/2023 concerning Business Licensing, Advertising,Guidance and Supervision of Business Actors in Trading via Electronic Systems. This regulation was formed as a reaction to the freedom in electronic trade, which caused an imbalance in conventional trade, especially domestic products. This research aims to review judicially the Minister of Trade Regulation No. 31/2023, which has been ratified. This research applied a normative method that placed law as the norm system. The norm system here is the principles, norms, rules of legislation. This regulation was chosen because of the great urgency for society and whether its existence harms the constitutions of other parties. Therefore, the author concludes, firstly, that in making Minister of Trade Regulation, it is necessary to involve the community actively as participants in carrying out the analysis. Secondly, this regulation has a big impact on the economy that requires re-adaptation for several elements of society. As expected, the Regulation of the Minister of Trade No. 31/2023 will be an appropriate solution to handle the current economic problem in Indonesia
Bahasa Indonesia
Keberadaan regulasi berupa hukum adalah salah satu upaya nyata alat pengendali sosial. Hukum adalah bagian vital dalambermasyarakat karena memiliki tujuan untuk memberikan keadilan. Dalam hirarkinya terdapat peraturan Menteri yang banyak digunakan salah satunya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini dibentuk sebagai reaksi adanya kebebasan dalam perdagangan elektronik yang menyebabkan ketidak seimbangan di perdagangan konvensional khususnya produk dalam negeri. Berangkat dari hal itu penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah di sahkan. Dalam penelitian ini menerapkan metode normatif yaitu yang menaruh hukum sebagai sistem norma. Dimana sistem norma disini adalah asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan. Pemilihan peraturan tersebut karena memiliki urgensi besar bagi masyarakat dan apakah keberadaanya menciderai konstitusional pihak lain. Maka dari itu penulis menyimpulkan, Pertama dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 perlu lebih cermat dalam melakukan analisa, kedua dalam pembuatan peraturan tersebut memiliki dampak besar terhadap perekonomian sehingga memerlukan adaptasi ulang bagi beberapa elemen masyarakat. Harapannya adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 menjadi angin segar dan tepat sasaran menangani permasalahan yang tengah terjadi di perekonomian Indonesia. Kata-Kata Kunci: Peraturan;perekonomia;,dan tinjauan yuridis
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
35 penulis · 110 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Universitas Mega Buana Palopo
- Universitas Raharja
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Ridwan Arifin | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Indriana Firdaus | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Muhammad Iqbal Baiquni | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Bintang Rafli Ananta | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Abdul Kareem Zuhud | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Baidhowi Baidhowi | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Zainurohmah Zainurohmah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Rizqiya Lailatul Izza | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Rodiyah Rodiyah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Waspiah Waspiah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Nadiyah Meyliana Putri | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Umi Afiatun | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Dwi Cornelita Anggraini | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Uche Nnawulezi | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Bayangsari Wedhatami | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Riska Alkadri | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dewi Puspa Sari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Wahyu Nandang Herawan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abdul Malik Hasyim El Rahman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abdul Malik Hasyim El Rahman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Iqbali Baiquni | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Christina Noelia Umbría | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Izan Mateo Cassandro | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sulaiman Nurhadi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abdul Malik | Universitas Mega Buana Palopo | 1 |
| Errix Dwi Saputra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Khanifa Kinanthi Aulina | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tegar Islami Putra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Waspiah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nur Azizah | Universitas Raharja | 1 |
| Fauzi Farchan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Azzatillah Azzatillah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.