The provisions in Article 64 of Law No. 13/2003 on Manpower regulate work agreements between companies that have the ability to hand over part of the execution of work to other companies through the mechanism of a work contract or the provision of worker/labor services, which is often referred to as an “outsourcing contract”. However, outsourcing schemes pose a great risk to workers/laborers, as indicated by legal uncertainty regarding the existence of outsourced workers/laborers and the increased possibility of job insecurity. Changes to the Manpower Law in Law No. 6 of 2023 on the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 still fail to meet the expectations of workers/laborers regarding the outsourcing system This research uses a normative legal research approach with the method of analyzing regulations in the Manpower Law and its comparison with the Cipta Kerja Law. The results of this study show that: firstly, national development aims to create welfare through employment, but outsourcing practices often harm workers by not guaranteeing their rights; secondly, changes to outsourcing-related regulations in the UUCK have cut worker protections, leading to uncertainty over working status and increased stress and anxiety that reduce worker performance; and thirdly, the many issues of outsourcing practices have led to a number of problems.
Bahasa Indonesia
Ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perjanjian kerja antara perusahaan yang memiliki kemampuan untuk menyerahkan sebagian dari pelaksanaan pekerjaan dengan perusahaan lain melalui mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh, yang sering disebut dengan istilah "Kontrak Outsourcing". Namun, skema outsourcing menimbulkan risiko besar bagi pekerja/buruh yang ditunjukkan dengan ketidakpastian hukum mengenai eksistensi pekerja/buruh outsourcing dan meningkatkan kemungkinan terjadinya job insecurity. Perubahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 masih gagal dalam memenuhi harapan pekerja/buruh terkait sistem outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode menganalisis peraturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perbandingannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, pembangunan nasional bertujuan menciptakan kesejahteraan melalui ketenagakerjaan, namun praktik outsourcing sering merugikan pekerja dengan tidak menjamin hak mereka; kedua, perubahan regulasi terkait outsourcing dalam UU CK telah memangkas perlindungan pekerja, sehingga menyebabkan ketidakpastian status kerja serta peningkatan stres dan kecemasan yang mengurangi performa pekerja; dan ketiga, banyaknya isu dari praktik outsourcing sehingga dibutuhkan evaluasi regulasi perlindungan pekerja dan dampaknya pada pembangunan nasional.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.