The phenomenon of illegal cosmetics circulation in Indonesia is increasing and is a serious threat to public health. Based on reports from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), these products often contain hazardous materials and do not have distribution permits, thus endangering consumers. This article aims to analyze law enforcement against the circulation of illegal cosmetics in Indonesia using Travis Hirschi's Social Control Theory. The research method used is normative research using a conceptual and legislative approach used by utilizing the social control theory framework to understand the factors that influence regulatory violations in the distribution of illegal cosmetics. The results of the analysis show that weak social control, such as low social attachment and belief in the law, are dominant factors that allow for rampant violations. The novelty of this study lies in the integration of social control theory into the study of law enforcement, which has not been widely applied in similar studies. The conclusion of this article is that to increase the effectiveness of law enforcement, it is necessary to strengthen regulations, increase public legal awareness, and stricter supervision, especially in the online sector.
Bahasa Indonesia
Fenomena peredaran kosmetik ilegal di Indonesia semakin meningkat dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk-produk ini sering kali mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, sehingga membahayakan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dengan menggunakan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang digunakan dengan memanfaatkan kerangka teori kontrol sosial untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran regulasi dalam distribusi kosmetik ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya kontrol sosial, seperti rendahnya keterikatan sosial dan keyakinan terhadap hukum, menjadi faktor dominan yang memungkinkan maraknya pelanggaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi teori kontrol sosial dalam kajian penegakan hukum, yang belum banyak diterapkan dalam penelitian sejenis. Kesimpulan artikel ini yaitu untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pengawasan yang lebih ketat, terutama di sektor online.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.