Open access Jurnal
DEEPFAKE PORNOGRAFI: STUDI KONSTITUSI DAN PENEGAKANNYA DI INDONESIA
Legislatif · Vol. UME No. MOR (2025) · pp. 113–128
- ISSN
- 2722-8797, 2654-3982
- Published
- 2025-10-09
- Publisher
- UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- Language
- id
Abstract
English
One of the new patterns emerging in the digital era for perpetrating pornography crimes is the use of deepfake technology. Deepfake pornography, which broadly targets social media users, exploits the vast number of such users in Indonesia and thus calls for the enactment of a dedicated regulation. At present, however, the applicable provisions remain those pre-existing statutes: Law Number 1 of 2024 on the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law (Law No. 1/2024 on ITE), Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (Law No. 27/2022 on PDP), Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code (Law No. 1/2023 on KUHP), and Law Number 44 of 2008 on Pornography (Law No. 44/2008 on Pornography). The coexistence of multiple statutes capable of criminalizing deepfake pornography offenders paradoxically gives rise to potential legal vacuums or loopholes. This situation necessitates a further, in-depth analysis to uncover the gaps originating from the existing legal framework. Employing a normative-juridical method through legislative and historical approaches and utilizing primary, secondary, and non-legal materials, this study reveals that the current provisions contain loopholes enabling deepfake pornography perpetrators to evade prosecution under pornography offenses. In particular, the exception of pornography intended for personal or private consumption provides a loophole whereby one may use another’s biometric data without satisfying the elements of a pornography offense. Consequently, a specialized regulation is required to address deepfake pornography in Indonesia.
Bahasa Indonesia
Salah satu pola baru yang muncul di era digital dalam melakukan kejahatan pornografi yaitu penggunaan teknologi deepfake. kejahatan pornografi berbasis deepfake atau disebut sebagai deepfake pornografi menyasar secara umum pengguna media sosial. Besarnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia menuntut agar regulasi khusus dapat diterapkan, namun untuk saat ini ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang telah ada sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terdapatnya beberapa undang-undang yang dapat digunakan dalam mempidanakan pelaku deepfake pornografi justru menimbulkan potensi adanya kekosongan atau celah hukum. Hal ini membutuhkan analisis lebih lanjut untuk menemukan celah hukum yang timbul dari ketentuan yang ada. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan historis. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan yang telah ada sebelumnya terdapat celah hukum yang dapat digunakan pelaku deepfake pornografi untuk terbebas dari delik pornografi. Dikecualikannya pornografi untuk diri sendiri atau konsumsi pribadi, memberikan celah untuk menggunakan data biometrik orang lain tanpa memenuhi delik pornografi yang diatur. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah regulasi khusus untuk menangani deepfake pornografi di Indonesia.
Keywords
Collaboration network of the authors
4 authors · 4 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
- University of Mataram
- Affiliation unknown
- Different organisations
- Same organisation
- Affiliation unknown
- Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
| Co-author | Organisation | Joint articles |
|---|---|---|
| Sultan Sultan | University of Mataram | 1 |
| Regina Aprialni | Affiliation unknown | 1 |
| Nurwina Nurwina | Affiliation unknown | 1 |
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.