Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE TERHADAP PENIPUAN PRODUK SKINCARE OVERCLAIM: ANALISIS HUKUM DAN IMPLEMENTASI

Legislatif · Vol. UME No. MOR (2025) · pp. 144–159

DOI
10.20956/jl.v8i2.44519
ISSN
2722-8797, 2654-3982
Published
2025-10-10
Publisher
UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
id
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

English

Isu overclaiming pada produk perawatan kulit telah menjadi masalah yang cukup serius di dunia maupun di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada aspek non-material, seperti hilangnya kepercayaan dan kekecewaan terhadap produk yang dikonsumsi. Meningkatnya kekecewaan tersebut pada gilirannya turut mendorong maraknya peredaran produk dengan klaim yang berlebihan, sehingga memunculkan aspek surrogate liability di antara penyedia platform. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari iklan produk perawatan kulit yang mengandung overclaiming dan data sekunder dari jurnal dan regulasi terkait, termasuk peraturan BPOM. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif untuk memahami implikasi hukum dari fenomena ini. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna atau penjual. Dengan demikian, penyelenggara platform tidak memiliki kewajiban hukum terkait peredaran barang. Namun, sebagai penyedia layanan, mereka harus tetap bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengawasi distribusi produk di platform mereka. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan peraturan khusus untuk mengatasi tanggung jawab kebijakan, penguatan kebijakan melalui verifikasi ketat dan pemeriksaan berkala (seperti tes laboratorium terkini) terhadap produk yang dipasarkan, dan peningkatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan aktif terhadap produk untuk melindungi konsumen dari risiko yang terkait dengan klaim yang berlebihan.

Bahasa Indonesia

Peristiwa mengenai overclaim dalam pemasaran produk skincare telah menjadi permasalahan yang cukup serius, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada aspek non-materi, seperti hilangnya kepercayaan dan kekecewaan terhadap produk yang digunakan. Kecewaan ini semakin meningkat ketika marketplace, sebagai pihak ketiga, juga berpartisipasi dalam distribusi produk dengan klaim berlebihan. Situasi ini menyoroti aspek tanggung jawab marketplace sebagai penyedia platform. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari iklan produk perawatan kulit yang mengandung overclaim serta data sekunder dari jurnal dan regulasi yang relevan, termasuk peraturan BPOM. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif untuk memahami konsekuensi hukum dari fenomena ini. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna atau penjual. Dengan demikian, penyedia platform tidak memiliki kewajiban hukum terkait peredaran barang dengan klaim yang berlebihan. Namun, sebagai penyedia layanan, marketplace tetap seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengawasi peredaran produk di platformnya. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan adanya peraturan khusus yang mengatur tanggung jawab pasar, kebijakan melalui verifikasi ketat dan pengecekan berkala (seperti uji laboratorium terbaru) terhadap produk yang dipasarkan, serta peningkatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan aktif terhadap produk di pasar guna melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh klaim berlebihan.

Keywords

Collaboration network of the authors

14 authors · 34 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi Syahrir PAffiliation unknown1
Samiruddin T Samiruddin TAffiliation unknown1
La Ode MuharamAffiliation unknown1
Asdar AsdarUniversitas Sulawesi Tenggara1
Nirmala AyuningtyasAffiliation unknown1
Mardewi MardewiAffiliation unknown1
Jey FirdausAffiliation unknown1
Dwi Adi NugrohoAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/oai, first harvested 2 Nov 2026, last seen 2 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="id">TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE TERHADAP PENIPUAN PRODUK SKINCARE OVERCLAIM: ANALISIS HUKUM DAN IMPLEMENTASI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Puspitasari, Hijriyah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Puspitasari, Hijriyah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Adrian, Adrian</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Pasha, Aprilia Mulia</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Sariwating, Beactris Aprilia</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Rayyan, Muh</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Ihsan, Adela Elsyaqinah</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="id">Overclaim; Marketplace; Pertanggungjawaban.</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Isu overclaiming pada produk perawatan kulit telah menjadi masalah yang cukup serius di dunia maupun di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada aspek non-material, seperti hilangnya kepercayaan dan kekecewaan terhadap produk yang dikonsumsi. Meningkatnya kekecewaan tersebut pada gilirannya turut mendorong maraknya peredaran produk dengan klaim yang berlebihan, sehingga memunculkan aspek surrogate liability di antara penyedia platform. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari iklan produk perawatan kulit yang mengandung overclaiming dan data sekunder dari jurnal dan regulasi terkait, termasuk peraturan BPOM. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif untuk memahami implikasi hukum dari fenomena ini. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna atau penjual. Dengan demikian, penyelenggara platform tidak memiliki kewajiban hukum terkait peredaran barang. Namun, sebagai penyedia layanan, mereka harus tetap bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengawasi distribusi produk di platform mereka. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan peraturan khusus untuk mengatasi tanggung jawab kebijakan, penguatan kebijakan melalui verifikasi ketat dan pemeriksaan berkala (seperti tes laboratorium terkini) terhadap produk yang dipasarkan, dan peningkatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan aktif terhadap produk untuk melindungi konsumen dari risiko yang terkait dengan klaim yang berlebihan.</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Peristiwa mengenai overclaim dalam pemasaran produk skincare telah menjadi permasalahan yang cukup serius, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada aspek non-materi, seperti hilangnya kepercayaan dan kekecewaan terhadap produk yang digunakan. Kecewaan ini semakin meningkat ketika marketplace, sebagai pihak ketiga, juga berpartisipasi dalam distribusi produk dengan klaim berlebihan. Situasi ini menyoroti aspek tanggung jawab marketplace sebagai penyedia platform. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari iklan produk perawatan kulit yang mengandung overclaim serta data sekunder dari jurnal dan regulasi yang relevan, termasuk peraturan BPOM. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif untuk memahami konsekuensi hukum dari fenomena ini. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna atau penjual. Dengan demikian, penyedia platform tidak memiliki kewajiban hukum terkait peredaran barang dengan klaim yang berlebihan. Namun, sebagai penyedia layanan, marketplace tetap seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengawasi peredaran produk di platformnya. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan adanya peraturan khusus yang mengatur tanggung jawab pasar, kebijakan melalui verifikasi ketat dan pengecekan berkala (seperti uji laboratorium terbaru) terhadap produk yang dipasarkan, serta peningkatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan aktif terhadap produk di pasar guna melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh klaim berlebihan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2025-10-10</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/44519</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.20956/jl.v8i2.44519</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Legislatif; VOLUME 8 NOMOR 2 2025; 144-159</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Legislatif; VOLUME 8 NOMOR 2 2025; 144-159</dc:source>
	<dc:source>2722-8797</dc:source>
	<dc:source>2654-3982</dc:source>
	<dc:language>id</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/44519/13488</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>