Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI

Jurnal Sarjana Ilmu Budaya · Vol. 4 No. 02 (2024) · hlm. 32–42

DOI
10.12259/jsib.v4i02
ISSN
2986-0504, 0000-0000
Terbit
2024-05-31
Penerbit
Departemen Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu budaya, Universitas Hasanuddin
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstrak

Inggris

Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.

Bahasa Indonesia

Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.

Jaringan kolaborasi para penulis

28 penulis · 65 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Andi AgussalimAfiliasi tidak diketahui8
Mujadilah nurAfiliasi tidak diketahui5
Muhammad RidwanAfiliasi tidak diketahui4
Zuhriah ZuhriahAfiliasi tidak diketahui4
Ilham RamadhanAfiliasi tidak diketahui2
Amalia DzulqaidahAfiliasi tidak diketahui2
Haeriyyah HaeriyyahAfiliasi tidak diketahui2
Syamsul BahriAfiliasi tidak diketahui1
Tirsa AminahAfiliasi tidak diketahui1
M. RidwanAfiliasi tidak diketahui1
St Wijdana RamAfiliasi tidak diketahui1
Hasniar HasniarAfiliasi tidak diketahui1
Inka Pratiwi HamkaAfiliasi tidak diketahui1
Dinda ArdillahAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Naufal AsagafAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad LuthfiUniversitas Islam Negeri Palangka Raya1
Muhammad Fadil ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Munif MutawalliAfiliasi tidak diketahui1
Putri Gita CahyaniAfiliasi tidak diketahui1
A. NurhalifaAfiliasi tidak diketahui1
Nurul Aulia HamzahAfiliasi tidak diketahui1
SupratmanAfiliasi tidak diketahui1
Diah VitaAfiliasi tidak diketahui1
Haeruddin HaeruddinAfiliasi tidak diketahui1
Inayah Amaliah MutmainnahAfiliasi tidak diketahui1
Nurhidayah AsgarAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/oai, pertama di-harvest 2 Nov 2026, terakhir terlihat 2 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Abd. Hamid, Syamsul Bahri</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Masnani, Sitti Wahidah</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan.
Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan.
Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Departemen Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu budaya, Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2024-05-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/article/view/32968</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.12259/jsib.v4i02 (Mei).32968</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Sarjana Ilmu Budaya; Vol. 4 No. 02 (Mei) (2024): Jurnal Sarjana Ilmu Budaya; 32-42</dc:source>
	<dc:source>2986-0504</dc:source>
	<dc:source>0000-0000</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/article/view/32968/11578</dc:relation>
	<dc:coverage xml:lang="en">Uang Panai, Fiqh, Islam</dc:coverage>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>