Akses terbuka Jurnal
UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI
Jurnal Sarjana Ilmu Budaya · Vol. 4 No. 02 (2024) · hlm. 32–42
- ISSN
- 2986-0504, 0000-0000
- Terbit
- 2024-05-31
- Penerbit
- Departemen Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu budaya, Universitas Hasanuddin
- Bahasa
- en
Abstrak
Inggris
Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.
Bahasa Indonesia
Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.
Jaringan kolaborasi para penulis
28 penulis · 65 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Universitas Islam Negeri Palangka Raya
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Andi Agussalim | Afiliasi tidak diketahui | 8 |
| Mujadilah nur | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Muhammad Ridwan | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Zuhriah Zuhriah | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Ilham Ramadhan | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Amalia Dzulqaidah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Haeriyyah Haeriyyah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Syamsul Bahri | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tirsa Aminah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Ridwan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| St Wijdana Ram | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Hasniar Hasniar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Inka Pratiwi Hamka | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dinda Ardillah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Naufal Asagaf | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Luthfi | Universitas Islam Negeri Palangka Raya | 1 |
| Muhammad Fadil Arifin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Munif Mutawalli | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Putri Gita Cahyani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| A. Nurhalifa | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurul Aulia Hamzah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Supratman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Diah Vita | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Haeruddin Haeruddin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Inayah Amaliah Mutmainnah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurhidayah Asgar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.