Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

REVIEW OF THE TANJUNG BUNGA BEACH SEMPADAN LIMITATIONS AS IMPLEMENTATION OF LAW NO.1 YEAR 2014

TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014

SENSISTEK:Riset Sains dan Teknologi Kelautan · Vol. ume (2018) · pp. 38–43

DOI
10.62012/sensistek.v1i1.12307
ISSN
2988-2559, 2623-1506
Published
2018-09-17
Publisher
Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Language
id

Abstract

English

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah

Bahasa Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 100 co-authorship links · 1 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Sabaruddin RahmanAffiliation unknown10
Hasdinar UmarAffiliation unknown9
Ashury AshuryAffiliation unknown4
Achmad Yasir BaedaAffiliation unknown4
Nur AzisahAffiliation unknown3
Adriani PhadyAffiliation unknown3
Putri Sriwahyuni KasbaAffiliation unknown3
ZULFIKAR ZULFIKARUniversitas Halu Oleo3
Fitri Ramadani RahimAffiliation unknown3
Mu’minatung NisaAffiliation unknown3
Tri UtariAffiliation unknown2
Ahmad Azwar Mas'ud MAffiliation unknown2
Muhammad AsdarAffiliation unknown2
Muhammad Zubair Muis AlieAffiliation unknown2
Fuad Mahfud AssidiqAffiliation unknown2
Dwi AgusdiansyahAffiliation unknown2
Taufiqurrahman TaufiqurrahmanAffiliation unknown2
Ilham AlkhaerAffiliation unknown2
Yuliani SulemanAffiliation unknown2
Teguh Pairunan PutraAffiliation unknown1
Ichwanul Haq BahtiarAffiliation unknown1
Arsil ArsilAffiliation unknown1
Bulan PurnamaAffiliation unknown1
Muhammad AksarAffiliation unknown1
Muhammad Arsyad ThahaAffiliation unknown1
Wasir SamadAffiliation unknown1
Sugianto SugiantoUniversitas Nahdlatul Ulama Blitar1
Riswal KarammaHasanuddin University1
Rita Tahir LopaAffiliation unknown1
Siti Arifaini SulemanAffiliation unknown1
Fitrahwati NurAffiliation unknown1
Dadang A. SuriamiharjaAffiliation unknown1
Alif Hidayat KasimAffiliation unknown1
Wahyuni HasanAffiliation unknown1
Wahyu Sakinah KasimAffiliation unknown1
Ahmad Yasir BaedahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/SENSISTEK/oai, first harvested 2 Nov 2026, last seen 2 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">REVIEW OF THE TANJUNG BUNGA BEACH SEMPADAN LIMITATIONS AS IMPLEMENTATION OF LAW NO.1 YEAR 2014</dc:title>
	<dc:title xml:lang="id">TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Reskiyanti, Reskiyanti</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Taufiqur </dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Paotonan, Chairul</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Reskiyanti, Reskiyanti</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Rachman, Taufiqur</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Paotonan, Chairul </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="id">Kata Kunci: Kerusakan lingkungan pesisir, Sempadan pantai, UU No. 1 tahun 2014</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2018-09-17</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/SENSISTEK/article/view/12307</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.62012/sensistek.v1i1.12307</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">SENSISTEK:Riset Sains dan Teknologi Kelautan; Volume 1, Number 1, Year 2018 Edition; 38-43</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Riset Sains dan Teknologi Kelautan; Volume 1, Nomor 1, Tahun 2018; 38-43</dc:source>
	<dc:source>2988-2559</dc:source>
	<dc:source>2623-1506</dc:source>
	<dc:language>id</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/SENSISTEK/article/view/12307/10626</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2026 SENSISTEK:Riset Sains dan Teknologi Kelautan</dc:rights>
</oai_dc:dc>