Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Sejauh mana Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial? (Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan di Gunung Silanu KPH Kelara)

Jurnal Hutan dan Masyarakat · Vol. UME No. 2 (2024) · hlm. 95–106

DOI
10.24259/jhm.v12i2.27389
ISSN
2613-9979, 1907-5316
Terbit
2024-01-28
Penerbit
Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin
Bahasa
en

Abstrak

Pengelolaan hutan saat ini berhadap dengan konflik tenurial dengan masyarakat. Dalam hal mengatasi hal tersebut, maka muncul kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah perhutanan sosial. Kondisi Perhutanan Sosial konkonsentrasi pada penerbitan izin sangat cepat, pengembangan skema baru dan struktur regulasi. Namun kebijakan tersebut bahwa hanya berfokus yang luar biasa pada penerbitan izin daripada penerapan yang sebenarnya. Sehingga kami bertujuan kami menelaah sejauh mana impementasi kebijakan perhutanan social dengan studi kasus yang kami ambil adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ada di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yang dilengkapi dengan analisis ex-post sebagai metode evaluasi dengan menilai implemetasi suatu kebijakan. Indikator utama pada analisis tersebut adalah tata Kelola kelembagaan, Kawasan dan usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengambilan data mulai wawancara dan diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion dengan empat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatano, serta dilengkapi observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil menunjukkan dari tiga tata Kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum terimplementasi. Hasil menunjukkan bahwa dari tiga tata kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi karena para pemegang izin mempunyai keterbatasan dalam menata mulai dari kelembagaan, kawawasan, dan usaha. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif terhadap para pemegang izin Perhutanan Sosial.

Jaringan kolaborasi para penulis

33 penulis · 108 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Indonesia Open University
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Chairil AAfiliasi tidak diketahui4
Munajat NursaputraAfiliasi tidak diketahui3
Syamsuddin MillangAfiliasi tidak diketahui2
Try ArdiansyahAfiliasi tidak diketahui2
Samuel A. PaembonanAfiliasi tidak diketahui1
Leny RachmawatiAfiliasi tidak diketahui1
Andang Suryana SomaAfiliasi tidak diketahui1
A. MujetahidAfiliasi tidak diketahui1
Aulia NurfadillaAfiliasi tidak diketahui1
Andi vika FaradibaAfiliasi tidak diketahui1
Budirman BachtiarAfiliasi tidak diketahui1
Nasri NasriAfiliasi tidak diketahui1
Afandi AhmadAfiliasi tidak diketahui1
ChairilAfiliasi tidak diketahui1
Revalina Theresia SinagaAfiliasi tidak diketahui1
Helen Natalia KasangAfiliasi tidak diketahui1
Yulanda Angel TangdilintinAfiliasi tidak diketahui1
Anugrahandini NatsirAfiliasi tidak diketahui1
Nurul Muchlisah BasriAfiliasi tidak diketahui1
Budi ArtyAfiliasi tidak diketahui1
Mustari MustariAfiliasi tidak diketahui1
Nur AnaAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad DinarAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad HasanAfiliasi tidak diketahui1
Lily Diana FitryAfiliasi tidak diketahui1
Faisal Akbar ZaenalAfiliasi tidak diketahui1
Ahmad YaniIndonesia Open University1
Muhammad NasirAfiliasi tidak diketahui1
Nur Fadhillah MuhlisAfiliasi tidak diketahui1
Andi Badli RompegadingAfiliasi tidak diketahui1
Rizal IrfandiAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad ArafahAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/oai, pertama di-harvest 4 Nov 2026, terakhir terlihat 4 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Sejauh mana Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial? (Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan di Gunung Silanu KPH Kelara)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Rijal, Syamsu</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Pengelolaan hutan saat ini berhadap dengan konflik tenurial dengan masyarakat. Dalam hal mengatasi hal tersebut, maka muncul kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah perhutanan sosial. Kondisi Perhutanan Sosial konkonsentrasi pada penerbitan izin sangat cepat, pengembangan skema baru dan struktur regulasi. Namun kebijakan tersebut bahwa hanya berfokus yang luar biasa pada penerbitan izin daripada penerapan yang sebenarnya. Sehingga kami bertujuan kami menelaah sejauh mana impementasi kebijakan perhutanan social dengan studi kasus yang kami ambil adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ada di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yang dilengkapi dengan analisis ex-post sebagai metode evaluasi dengan menilai implemetasi suatu kebijakan. Indikator utama pada analisis tersebut adalah tata Kelola kelembagaan, Kawasan dan usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengambilan data mulai wawancara dan diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion dengan empat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatano, serta dilengkapi observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil menunjukkan dari tiga tata Kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum terimplementasi. Hasil menunjukkan bahwa dari tiga tata kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi karena para pemegang izin mempunyai keterbatasan dalam menata mulai dari kelembagaan, kawawasan, dan usaha. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif terhadap para pemegang izin Perhutanan Sosial.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2024-01-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/view/27389</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.24259/jhm.v12i2.27389</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Hutan dan Masyarakat; VOLUME 15 NO 2, DESEMBER 2023; 95 - 106</dc:source>
	<dc:source>2613-9979</dc:source>
	<dc:source>1907-5316</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/view/27389/11152</dc:relation>
</oai_dc:dc>